Rabu, 30 Juli 2025 WIB

Sudah Inkrah dan Dipenjara, Eddi Sullam Belum Di-PAW, DPRD Tapsel dan NasDem Dikritik

Irul Daulay - Senin, 28 Juli 2025 16:36 WIB
Sudah Inkrah dan Dipenjara, Eddi Sullam Belum Di-PAW, DPRD Tapsel dan NasDem Dikritik

TAPSEL | Jelajahnews.id - Mahkamah Agung telah memvonis bersalah Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem.

Namun anehnya, hingga kini tak ada tanda-tanda proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Publik pun bertanya, mengapa seorang terpidana masih nyaman duduk di lembaga terhormat?

Meski Mahkamah Agung telah menolak kasasi dan menguatkan putusan bersalah terhadap Eddi Sullam, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari DPRD Tapsel untuk memproses pemberhentiannya.

Padahal, dalam amar putusan yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah), Eddi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1266 K/Pid/2025 itu diputuskan pada 2 Juli 2025. Artinya, tak ada lagi ruang hukum bagi Eddi Sullam untuk mengelak dari vonis pengadilan.

Namun ironis, meski status hukumnya sudah jelas sebagai terpidana, ia masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD Tapsel. Nama dan jabatannya belum juga dicoret dari struktur keanggotaan legislatif daerah tersebut.

Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan Eddi Sullam diduga masih menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat, termasuk gaji bulanan, meskipun sejak Oktober 2024 dirinya telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara. Hal ini pun memicu kecaman dan keresahan publik.

DPRD dan Partai NasDem Dinilai Abai

Lambannya proses PAW terhadap Eddi Sullam Siregar memunculkan kekecewaan publik terhadap DPRD Tapanuli Selatan maupun Partai NasDem.

Keduanya dinilai abai terhadap tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

"Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal penegakan etika dan hukum. Seorang wakil rakyat yang sudah inkrah seharusnya tidak lagi duduk di parlemen," ujar A.J Siagian, Ketua Umum Bangsa Institut Tabagsel ketika dimintai tanggapannya, Senin (28/07/2025).

Banyak pihak juga mempertanyakan mengapa DPD Partai NasDem Tapsel belum juga mengajukan nama pengganti kepada pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam mekanisme PAW berdasarkan peraturan perundang-undangan. Langkah ini seharusnya menjadi prioritas untuk menjaga kredibilitas partai dan lembaga dewan.

Ketiadaan tindakan tegas dalam kasus ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Jika terus berlarut, bukan tidak mungkin akan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses politik dan institusi perwakilan rakyat di daerah.

Preseden Buruk Bagi DPRD Tapsel

Kasus Eddi Sullam menjadi preseden buruk bagi DPRD Tapanuli Selatan. Publik melihat bahwa seorang anggota dewan yang sudah terbukti bersalah secara hukum pun bisa tetap bertahan di kursi parlemen tanpa sanksi politik yang jelas.

Kondisi ini juga mencoreng wajah Partai NasDem sebagai partai yang selama ini menggaungkan semangat restorasi dan antikorupsi. Jika pembiaran ini dibiarkan berlanjut, maka jargon-jargon moral politik hanya akan menjadi simbol kosong tanpa makna nyata.

Tidak sedikit tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi yang mendesak agar DPRD Tapsel segera menggelar rapat paripurna untuk memproses PAW terhadap Eddi Sullam.

Desakan itu juga diarahkan ke DPP Partai NasDem agar segera memberi instruksi kepada struktur daerah untuk mengambil langkah tegas.

"Sudah waktunya semua pihak sadar, dewan bukan tempat berlindung bagi mereka yang telah dijatuhi vonis pidana. PAW bukan pilihan, tapi kewajiban," tegas A.J Siagian. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru