Selasa, 29 Juli 2025 WIB

Sudah Inkrah dan Dipenjara, Eddi Sullam Belum Di-PAW, DPRD Tapsel dan NasDem Dikritik

Irul Daulay - Senin, 28 Juli 2025 16:36 WIB
Sudah Inkrah dan Dipenjara, Eddi Sullam Belum Di-PAW, DPRD Tapsel dan NasDem Dikritik

TAPSEL | Jelajahnews.id - Mahkamah Agung telah memvonis bersalah Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem.

Namun anehnya, hingga kini tak ada tanda-tanda proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Publik pun bertanya, mengapa seorang terpidana masih nyaman duduk di lembaga terhormat?

Meski Mahkamah Agung telah menolak kasasi dan menguatkan putusan bersalah terhadap Eddi Sullam, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari DPRD Tapsel untuk memproses pemberhentiannya.

Padahal, dalam amar putusan yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah), Eddi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1266 K/Pid/2025 itu diputuskan pada 2 Juli 2025. Artinya, tak ada lagi ruang hukum bagi Eddi Sullam untuk mengelak dari vonis pengadilan.

Namun ironis, meski status hukumnya sudah jelas sebagai terpidana, ia masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD Tapsel. Nama dan jabatannya belum juga dicoret dari struktur keanggotaan legislatif daerah tersebut.

Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan Eddi Sullam diduga masih menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat, termasuk gaji bulanan, meskipun sejak Oktober 2024 dirinya telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara. Hal ini pun memicu kecaman dan keresahan publik.

DPRD dan Partai NasDem Dinilai Abai

Lambannya proses PAW terhadap Eddi Sullam Siregar memunculkan kekecewaan publik terhadap DPRD Tapanuli Selatan maupun Partai NasDem.

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru