Disiplin Sejak Dini, Satgas TMMD Ke-127 Gembleng Siswa SDN di Simataniari
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel yang melatih para siswa melalui kegiatan Peraturan
Ragam
LANGKAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. \"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,\" ungkap Arie saat di wawancara, dilansir Selasa (17/9/2024).
Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.
Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. \"Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,\" jelasnya.
Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.
\"Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,\" pungkas Arie Ramadhany.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. (jns)
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel yang melatih para siswa melalui kegiatan Peraturan
Ragam
Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, K
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat evaluasi internal dan monitoring persiapan Pe
Ragam
Suasana kebersamaan terlihat di Masjid Nurul Iman, Lingkungan VII Baringin, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapa
Ragam
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel dipimpin Serka Herman terus menggenjot rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Supatmi aga
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan tidak hanya fokus pada pembangunan i
Ragam
Untuk memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima selama menjalankan tugas, tim medis Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel sigap membe
Ragam
Suasana gotong royong terlihat pada pembangunan jalan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Lingkungan II Pasir Bidang, Kelurahan Sangkun
Ragam
Semangat kebersamaan terlihat dalam pengerjaan perkerasan badan jalan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Lingkungan II Pasir Bidang, K
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang pemuda diamankan warga di kawasan Kampung Kelapa, Pustaka Tim
Peristiwa