Selasa, 03 Maret 2026 WIB

Kejatisu Teliti Berkas 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif

- Sabtu, 04 Juni 2022 05:57 WIB
Kejatisu Teliti Berkas 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pekum) Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Foto:Dok)
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat TRP.

Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (3/6/2022) menyampaikan bahwa berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.

Berkas perkara 8 tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara, mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tersangka TRP baru menerima SPDPnya.

\"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,\" kata Yos A Tarigan yang terbilang kalem itu.

Lebih lanjut, Yos menyebutkan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,\" tutupnya. (JNS-BTM)
Editor
:
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru