Satgas TMMD dan Warga Bongkar Rumah Lama, Harapan Baru Tumbuh di Sangkunur
TAPSEL Jelajahnews.id Suara palu dan gesekan kayu berpadu dengan semangat gotong royong di Lingkungan I Tiga Dolok, Kelurahan Sangkunur,
Ragam
MEDAN - Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejati Sumut menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice, Selasa (31/5/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada jelajahnews.id mengatakan, dua perkara yang diusulkan dan dihentikan penuntutan dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.
Kedua perkara tersebut, pertama tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
\"Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,\" kata Kasi Pekum Kejatisu Yos A Tarigan.
Kedua tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
\"Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporan di Polsek Beringin,\" tukasnya.
Lebih lanjut, kata Yos, alasan dan pertimbangan dilakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
\"Antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,\" pungkasnya.
Pengusulan dua perkara ini dilaksanakan secara online oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kajari Gunungsitoli Damha, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Oharda Zainal, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. (JNS-BTM)
TAPSEL Jelajahnews.id Suara palu dan gesekan kayu berpadu dengan semangat gotong royong di Lingkungan I Tiga Dolok, Kelurahan Sangkunur,
Ragam
Praka Roni Situmorang dari Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel membantu warga mendorong sepeda motor melintasi genangan air.
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Semangat gotong royong tampak nyata di Lingkungan I Tiga Dolok, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur,
Ragam
Suasana akrab tampak di sebuah warung sederhana milik warga di Desa Batu Rosak, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Ragam
an untuk aktivitas tambang emas ilegal diamankan tim gabungan Polda Sumut.
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pelayanan Idulfitri 1447 Hijriah secara daring
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Ramadan Fair telah menjadi kekhasan Kota Medan yang konsisten digelar selama 20
Daerah
Respons cepat ditunjukkan tim medis Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel saat seorang warga datang dengan luka akibat tertusuk duri sawit ke
Ragam
Di tengah khidmatnya ibadah Minggu di Gereja GKPA Simataniari, personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel berbaur dengan jemaat, menampil
Ragam
Menjelang waktu berbuka, suasana berbeda tampak di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sangkunur.
Ragam