Ciptakan Pemilu Damai, APK Bertebaran Tidak Sesuai Aturan Akan Ditertibkan

P.Sidempuan– Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran akan segera ditertibkan karena belum memasuki waktu kampanye, dan belum sesuai aturan.

Hal itu ditegaskan dalam nota kesepakatan bersama di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan (Psp), Kamis (9/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi menuturkan, pelaksanaan nota kesepakatan bersama yang mengundang partai politik ini, bertujuan memberi kesepahaman antara penyelenggara pemilhan umum (Pemilu) dengan peserta pemilu. Termasuk demi menciptakan pemilu yang damai.

“Kami mengimbau partai-partai politik mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Nanti tidak ada alasan bagi partai peserta pemilu untuk tidak mematuhi peraturan,” katanya.

Nantinya, kata Ratno, Bawaslu akan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberikan pengawasan pelaksanaan pemilu. Dan tergabung di Gakkumdu.

Ratno menekankan, ada aturan yang mengatur penggunaan APK. Dan di sini, katanya, baliho yang telah berdiri dan terpasang di mana-mana belum resmi dan akan segera ditertibkan.

“Waktu kampanya diatur dan mulai tanggal 28 November nanti. Dan yang dilapangan itu belum sesuai. Termasuk pemasangan bendera partai dan nomor urut.

Kemudian yang ada tanda paku tanda contreng itu tidak boleh,” katanya menjelaskan pada saat ini penyelenggara masih tahap finalisasi pesan, bentuk-bentuk dan model APK.

Pj Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Asisten Pemerintahan Iswan Nagabe mendukung penertiban baliho-baliho calon legislatif dan partai yang bertebaran di penjuru Kota Padangsidimpuan.

“Siapapum harus memegang komitmen yang telah ditandatangani bersama. Jika komitmen ini dipegang sungguh-sungguh, saya yakin pemilu mendatang di Kota Padangsidimpuam akan terselenggara dengan baik dan sukses,” katanya.

Dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan turut hadir Kasat Pol PP Zulkifli Lubis , Kadis Perizinan dan PMST Ruslan Harahap serta Kaban Kesbangpol Timbul Lubis.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menekankan pentingnya menjaga pelaksanaan pemilu ini secara damai dan demokratis. Persoalan APK, ia mengajak tidak merusak keindahan Kota Padangsidimpuan.

“Saya yakin masyarakat sudah pandai, menilai dan menentukan pilihan melihat APK. Efek nyata dari bapak-bapak (pemenang pemilu) itu yang dinanti.

Kegiatan APK-APK ini tidak jadi masalah, satu dicopot copot semua. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya siap memberikan pengamanan dalam penurunan APK nantinya.

Pun demikian Kasi Intel Kajaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega. Ia pun mengingatkan akan pentingnya imbauan dan sosialisasi yang tepat kepada peserta pemilu. Agar tidak gaduh dan berjalan tertib.

Terakhir, Ketua KPU P.sidimpuan yang diwaliki Syafri Muda Harahap menjelaskan aturan kampanye sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2023, kampanye dilaksanakan 23 November sampai 10 Februari 2024.

“Hari ini tahapan finalisasi desain surat suara, khusus DPRD Kota P.sidimpuan. Dan pada tanggal 9 sampai 25 ini, seuai dengan amanah PKPU 15, kita mengundang Pemko dan partai politik mengatur zona dan bahan kampanye.

Banyak nanti yang akan kita sepakati bersama. Mulai Desain dan alat kampanye serta mendaftarkan media sosial resmi,” kata Syafri menerangkan tahapan-tahapan yang dilaksanakan bersama dengan peserta pemilu.

Terakhir, sebelum penertiban dilaksanakan. Bawaslu dan KPU, Polres dan Kejari Padangsidimpuan bersama seluruh partai politik menandatangani nota kesepahaman bersama. Tanda dimulainya penertiban. (JN-Irul)