TOBA – Seorang ayah di Kabupaten Toba, Sumatra Utara inisial MP (55) tewas di tangan anaknya sendiri, AP (20).
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban di Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Uncim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.
Kasus pembunuhan ayah yang dianiaya anak kandung sendiri hingga berujung kematian terus ditindaklanjuti polisi, Kamis (20/1/2022) saat Satuan Reskrim Polres Toba melakukan rekonstruksi di halaman Polres Toba.
Kata Iptu Bungaran dalam press rilis yang diterima jelajahnews.id, Jumat (21/1/2022) menerangkan, setelah cukup keterangan dari para saksi dan tersangka akhirnya dilaksanakan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan.
Dari rangkaian rekonstrusi itu, dapat terungkap pada malam terjadinya peristiwa pembunuhan bermula saat tersangka sedang berada di dapur sedangkan korban berada di kamar mandi.
Saat itu, antara ayah dan anak ini terlibat cekcok mulut, tersangka sering membantah perkataan dan melawan nasehat dari ayahnya (korban).
Korban yang kesal dengan sikap anaknya lalu keluar dari dalam kamar mandi sambil menodongkan parang ke arah tersangka. Korban sempat mengancam akan membunuh anaknya.
“Korban menodongkan sebuah parang bengkok ke arah leher tersangka sembari mengatakan dengan bahasa Batak “Hu pamate ma ho dison” (Ku matikan kau disini),” kata Iptu Bungaran.
Atas perangai korban, tersangka merasa tersinggung dan emosi lalu mendorong korban hingga terjatuh dan mengambil kayu yang berada di perapian dan langsung memukul korban sebanyak 3 jali percis di kepala.
Namun, tak lama tersangka malah mendorong ayahnya hingga terjatuh. Setelah itu, dengan kejamnya pelaku langsung memukul korban berkali-kali dengan kayu.
“Ke arah kepala tiga kali, badan dua kali dan kaki dua kali dengan membabi buta hingga korban meninggal di tempat,” kata Bungaran.
Tak merasa puas, kembali tersangka memukul korban di bagian badan sebanyak 2 kali ditambah 2 pukulan ke bagian kaki sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.
Usai melakukan pemukulan, tersangka keluar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada saksi Bertus Pangaribuan.
Polisi yang mendapat informasi pembunuhan itu lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka saat itu juga.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Bungaran. (JJ)