MEDAN – Camat LSM LIRA Medan Denai, FR Nasution angkat bicara terkait pelaku cabul yang diamankan Polrestabes Medan pada hari Kamis (12/5/2022).
FR Nasution, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/5/2022) mengatakan, pelaku pencabulan ini harus dihukum seberat-beratnya, menimbang pelaku ini sangat tidak bertanggungjawab atas perbuatan biadab tersebut.
“Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban diduga dengan cara memaksa korbannya, sehingga membuat korban hamil. Dengan itu, saya berharap pihak Polisi harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku Asusila tersebut, ” ujar FR Nasution.
Menurutnya, pelaku agar diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena telah mencabuli anak dibawah umur guna memberi efek jera.
“Kami (LSM LIRA) juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menjatuhkan vonis terhadap pelaku dengan vonis yang seberat beratnya, agar menjadi pelajaran kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas,” tegas FR Nasution.
Disebutkan, kasus gadis usia 16 tahun warga Tembung yang berkenalan di medsos dengan seorang laki-laki sebut saja Bagus, hingga berujung korban diduga dipaksa digagahi oleh pelaku berulang kali, yang dilakukan oleh pelaku dirumahnya, hingga korban hamil.
Bahkan diketahui, korban dibawah umur tersebut drop dan trauma berkepanjangan, hingga membuat cenderung korban tertutup dan lebih pendiam.(JNS/**)