Bupati Tapsel Lantik Perpanjangan Kades Masa Jabatan 2 Tahun

TAPSEL| Jelajahnews.id- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tapsel di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6).

Sebanyak 107 kepala desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu Dolly Pasaribu mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.

“Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” harap Dolly Pasaribu.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari desanya sendiri.

“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapanuli Selatan adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada,” pungkas Dolly Pasaribu.

Turut hadir, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari kades yang dilantik kembali. ( JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *