Bupati Langkat Terima Reclassering Indonesia, Bahas Penyelesaian Konflik Lahan

Langkat0 views

LANGKAT – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi dari Reclassering Indonesia perwakilan Kabupaten Langkat, di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Selasa (27/5/2025). Pertemuan ini membahas isu strategis yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya menyangkut permasalahan status lahan di sejumlah desa, termasuk Desa Tanjung Pasir dan Desa Sungai Siur.

Ketua Reclassering Indonesia Langkat, Oon Sukroni, mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir pihaknya menerima banyak aduan warga terkait ketidakpastian status lahan, khususnya di wilayah yang diduga masuk dalam kawasan hutan negara.

“Permasalahan ini sangat kompleks dan harus ditangani secara adil agar masyarakat tidak terus dirugikan. Kami juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam setiap solusi,” ujarnya.

Konflik lahan yang terjadi, menurut Oon, berdampak pada akses dan pengelolaan tanah oleh masyarakat, serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial yang berkepanjangan.

Dalam pertemuan tersebut, Reclassering Indonesia meminta dukungan moral dan politik dari Pemkab Langkat untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan berbasis keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

“Kami berharap pemerintah dapat bersinergi agar persoalan ini tidak hanya selesai secara administratif, tapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat,” tambah Oon.

Menanggapi hal itu, Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas peran Reclassering sebagai organisasi yang aktif membela kepentingan masyarakat, khususnya dalam persoalan agraria.

“Saya mendukung setiap langkah Reclassering selama tujuannya untuk membela rakyat. Tapi saya juga mengingatkan agar tetap objektif, cermat, dan berdasarkan fakta yang benar,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti, Dinas Kehutanan, ATR/BPN, Aparatur desa, Tokoh masyarakat, Organisasi masyarakat sipil.

“Kita tidak bisa menyelesaikan ini sepihak. Semua pihak harus duduk bersama agar tidak muncul konflik baru,” ujarnya.

Dengan adanya komunikasi terbuka dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Reclassering Indonesia, Bupati berharap konflik lahan di Langkat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun aspek pelestarian lingkungan.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *