KARO – Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri rapat Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Bupati Karo, Kamis, (22/09/2022).
Didampingi Sekretaris Daerah Kab.Karo Drs. K.Terkelin Purba M.Si, pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo menghadirkan ketua tim kerja penyakit paru dan gangguan imunologi dari Kemenkes RI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua tim kerja penyakit paru dan gangguan imunologi Dr. Benget Saragih, M.Epid, dalam paparannya mengatakan volume penjualan rokok tahun 2021 meningkat 7,2 % dari tahun 2020. Dia juga menjelaskan pentingnya KTR ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok dan terciptanya lingkungan sehat.
Sementara itu, bupati menyampaikan dukungan penerapan KTR di Kabupaten Karo dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif serta didukung dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.
“Regulasi akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kabupaten Karo, sehingga masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok”, ucapnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus, S.Sos, Kadis Kesehatan drg. Irna Safrina Meliala, M.Kes, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gelora Fajar, SH, MH, Kemenag Kab.Karo dan perwakilan dari perangkat daerah Kab.Karo.(Jai)