Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

Karo9 views

KARO – Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan merupakan hal yang wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kamis (15/3) mengatakan, melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak sebagai bentuk rasa cinta kepada tanah air Republik Indonesia.

Dirinya juga telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-feeling yang sangat mudah, praktis dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Saya sebagai bupati Karo mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Tanah Karo agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo serta melakukan pemadaman NIK menjadi NPWP,” ungkapnya.

Cory mengajak agar tidak terlambat melaporkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak pajak.

“Batas waktu akhir pelaporan pun semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 Cara lapor SPT tahunan online, dengan cara Lapor SPT online bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id,” pungkasnya.(Jai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *