Bupati Asahan Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Sumut

Asahan6 views

ASAHANBupati Taufik Zainal Abidin, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dalam sebuah acara yang digelar di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (26/03/2025).

Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, di mana setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan unaudited maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, para Auditor Perwakilan Sumut, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat, serta Kadis Kominfo. Acara ini turut dihadiri kepala daerah dari berbagai kabupaten di Sumatera Utara seperti Langkat, Karo, Nias Selatan, dan Padang Lawas Utara.

LKPD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Asahan diserahkan langsung oleh Bupati Asahan kepada Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang. Sebelum penyerahan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk formalitas dan dokumentasi resmi.

Apresiasi dan Harapan BPK

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumut Paula Henry Simatupang memberikan apresiasi atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam menyerahkan LKPD secara tepat waktu. Ia menyampaikan bahwa laporan ini akan segera diaudit untuk menghasilkan opini BPK terhadap kualitas laporan keuangan masing-masing daerah.

“Kami berharap seluruh kepala daerah dapat memastikan jajaran terkait, khususnya pejabat yang menangani keuangan, untuk selalu siap dan berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegas Paula Henry.

“Ini penting agar pemeriksaan berjalan efektif dan seluruh data yang dibutuhkan dapat disajikan secara lengkap dan akurat.”

Komitmen Pemkab Asahan

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena dapat memenuhi kewajiban penyerahan laporan keuangan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh BPK.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim BPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *