MEDAN – Sebuah video berdurasi 46 detik beredar luas hingga viral, yang memperlihat Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tampak mengusir wartawan yang melakukan peliputan di salah satu acara yang turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Selidik punya selidik, amatan sumut.jelajahnews.id rupanya peristiwa pengusiran wartawan itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) di sebuah pabrik pinang CV Indokara beralamat di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tampak ikut melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada insan pers yang meliput, dan perlakuan tak menyenangkan itu terekam lewat kamera hingga videonya viral dan sampai ke meja redaksi media ini.
Bukan hanya Menteri Pertanian saja yang mengusir wartawan. Namun tak tanggung-tanggung Gubernur Jambi Al Hasbi pun dalam video itu tampak ikut-ikutan mengusir wartawan.
Menyikapi peristiwa yang dilakukan Mentan RI tersebut, akhirnya mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan komunitas, organisasi, perkumpulan hingga individual jurnalis di saentaro Nusantara.
Seperti halnya Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi ikut angkat bicara dan menyerukan bahwa Menteri Pertanian harus dipidana 2 tahun penjara.
Berdasarkan Press Release Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi yang diterima redaksi sumut.jelajahnews.id, Minggu (7/11/2021) menegaskan, bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara.
Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama ini, kata Mandagi, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan.
“Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagi.
Untuk itu, Ia menegaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo.
“Presiden perlu memasukan dalam daftar reshuffle, Menteri yang tidak menghargai profesi wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” tulis Mandagi.
Bahkan, menurut pandangan Mandagi, selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh para pelaku.
“Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya. (BTM/SPRI)