MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumut mengapresiasi Pemko Medan menerapkan program eco office di kantor pemerintah. Program itu dinilai mewujudkan kantor yang bersih dan ramah lingkungan. Selain menggunakan wadah sampah yang terpilah, juga melakukan kegiatan daur ulang (komposting) dan pembentukan bank sampah di lingkungan kantor.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E, M.M menyampaikan, exit meeting ini dilakukan bertujuan untuk menilai efektivitas Pemko Medan dalam mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada tahun 2021 sampai dengan Triwulan III Tahun 2022.
“Exit meeting ini dilakukan untuk mendorong Pemerintah Daerah membentuk pola dalam pengelolaan persampahan yang bersifat nasional. Oleh karenanya Pemerintah Daerah harus fokus melakukan sasaran pemeriksaan seperti kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pengurangan sampah serta penanganan sampah,” papar Eydu saat mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan Triwulan III) pada Pemko Medan di Balai Kota, Kamis (17/11).
Selanjutnya, Eydu juga mengapreasiasi Pemko Medan menambahkan satu program tambahan di luar program yang telah ditetapkan dalam Jakstranas.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemko Medan karena telah mulai menerapkan eco office di lingkungan kantor pemerintah guna mewujudkan kantor ramah lingkungan. “Saya berharap dengan diterapkannya sistem ini dapat menjadi Kota Medan lebih baik lagi kedepannya,” tutur Eydu.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan , Kota Medan dipilih sebagai perwakilan dari 20 Kabupaten/Kota di Indonesia yang BPK turut ikut membantu untuk melihat kinerja persampahan di Kota Medan.
“Saya ucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang sudah disampaikan oleh BPK RI. Memang, persampahan menjadi persoalan yang sangat krusial bagi Pemerintah Daerah, khususnya perkotaan,” kata Bobby Nasution.
Bobby juga menuturkan, masalah persampahan menjadi tantangan bagi seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemko Medan. Diungkapkannya, Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya dalam membenahi masalah persampahan ini. Apalagi ibukota Provinsi Sumatera Utara ini, imbuhnya, pernah menyandang status sebagai kota terjorok di Indonesia.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menjadi salah satu poin terbesar dalam penilaian tersebut, TPA di Kota Medan belum berstandar nasional karena menggunakan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolehkan lagi. Sekarang standar nasional TPA harus menggunakan sistem sanitary landfill atau teknologi untuk mereduce dan mereuse kembali sampah yang ada,” jelas Bobby.
Bobby mengakui, Pemko Medan selalu mencoba memperbaiki sistem yang ada, salah satunya mengenai sistem persampahan. Oleh karenanya hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut ini, ungkapnya, dapat menjadi sebuah landasan bagi Pemko Medan dalam membuat suatu kebijakan dan peraturan guna mengurangi dan memanfaatkan kembali sampah yang ada di Kota Medan.
“Mudah-mudahan hasil pemeriksaan dari BPK ini nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dan landasan dalam membuat kebijakan ataupun aturan untuk mengurangi dan memanfaatkan sampah yang ada di Kota Medan. Sehingga niat kita untuk menjadikan Kota Medan yang bersih dapat terwujud,” harapnya.(jns)