BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Teken MoU di Sidempuan

JELAJAHNEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejari, Selasa (23/8/2022) lalu.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, Sanco Simanullang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang.

Hadir menyaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Sidempuan, Manatap Sinaga dan Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, M Faisal Rizky.

Jasmin Simanullang mengatakan tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, termasuk kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara.

“Bahkan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,” katanya.

Pihaknya menyambut baik perpanjangan kerjasama dan siap menindaklanjuti pengawasan maupun kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Padang Sidempuan.

“Dihimbau kepada pemberi kerja yang belum mengikuti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik yang belum sama sekali atau hanya sebagian juga yang menunggak iuran agar segera mengikuti dan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku yang juga akan berdampak kepada kenyamanan pekerja dalam melaksanakan kegiatannya,” ujar Jasmin.

Sementara itu, Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sanco berujar kerjasama dengan Kejaksaan merupakan implementasi  dari kerjasama pusat, lantaran Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-undang.

Sedangkan Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Bandel, Segera Kirim Surat Kuasa Khusus

Kemudian, kata Sanco, ada terdapat 709 Badan Usaha yang berada di daerah Kota Padang Sidempuan yang mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, 34 Badan Usaha iurannya menunggak senilai Rp 391.968.771.

“Kita akan segera sampaikan surat kuasa khusus, bagi perusahaan yang ogah-ogahan dalam hak buruh,” ujar Sanco Simanullang kepada JELAJAHNEWS.ID, Minggu (28/8/2022).

Senada dengan Sanco, petugas Pengawasan dan Pemeriksa, M Faisal Rizky mengungkapkan terdapat sanksi bagi yang abai terhadap hak-hak pekerja.

Sesuai Pasal 55 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

Kemudian, lanjut Faizal, ayat (2) berbunyi pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Lantaran mengabaikan tanggung jawab kepada pekerja, nasib pengusaha bandal bisa berujung di pengadilan,” ujarnya.

Namun, Jamsostek tentu terlebih dahulu mengedepankan persuasi dan non litigasi. Harapannya para pengusaha mau menyelesaikan tunggakan, dan itu untuk memastikan hak pekerja jika terjadi musibah. (JN/BTM).