SIDEMPUAN – Oknum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan kabarnya mengamankan 4 orang terduga pengguna narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda.
Namun, ke empat orang tersebut dilepas kembali setelah oknum petugas BNNK diduga menerima sejumlah uang dari para keluarga korban.
Keempat orang tersebut diduga ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Kamis (13/4/2022) lalu sekitar pukul 20:00 WIB. Kedua lokasi itu berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Merdeka, Padang Sidempuan.
Mereka yang diamankan inisial AR, inisial B, inisial L alias R. Satu lagi tidak diketahui.
Salah seorang Istri korban AR, inisial D kepada kru media mengatakan, orang BNNK Tapsel datang ke rumah sudah malam habis sholat isya sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu suaminya langsung ditangkap dan diboyong ke kantor BNNK Tapsel.
“Orang BNNK Tapsel datang ke rumah nangkap suamiku sekira jam 20:00 WIB habis isya bang,” ungkap D.
Tetapi, lanjut D, mengakui saat itu ketika suaminya ditangkap dirinya sedang tidak di rumah.
Namun, saat suaminya dihubungi lewat telepon justru yang mengangkat adalah oknum petugas BNNK Tapsel.
Sementara, atas dasar keterangan korban kepada D mengungkapkan, bahwa anggota BNNK Tapsel langsung memasuki rumahnya dan tak lama menangkap korban dengan barang bukti sabu bekas pakai atau habis di konsumsi sisa kurang dari 1 gram.
Mendengar suaminya ditangkap, D bergegas pergi ke kantor BNNK Tapsel, saat itu hampir tengah malam dan bertemu dengan suaminya.
Namun anehnya oknum BNNK justru memintai sejumlah uang kepada D sebesar Rp 65 juta dengan tujuan agar suaminya dilepas.
Bagaikan disambar petir disiang hari, D terkaget-kaget dan meminta pulang kerumah untuk mempertimbangkan serta berusaha mencari uang sesuai dengan permintaan oknum petugas BNNK tersebut.
Disinggung mengenai kelanjutan sejumlah uang tersebut, sembari kru media ini mempertanyakan sudah sejauh mana proses penangkapan suaminya.
D mengatakan mereka hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 20 juta.
“Kira-kira mau orang itu Rp 20 juta bang?. Ini pun udah pening kepalaku nyari 20 juta,” tanya D kepada kru media.
Selanjutnya, D pun pergi ke kantor BNNK Tapsel didampingi awak media pada Kamis (14/4/2022) siang untuk menjenguk suaminya, sembari menyambungkan komunikasi permintaan yang diminta pihak oknum petugas BNNK Tapsel yang dimaksud.
Terjadi pertemuan dengan oknum BNNK Tapsel, D menyampaikan bahwa tidak sanggup menyediakan uang sebesar Rp 65 juta, namun D menawarkan uang Rp 20 juta dengan tujuan agar suami tidak di proses hukum.
Ketika awak media mendampingi D dan berdialog dengan oknum petugas BNNK Tapsel bernama dr Indra Gunawan, menanyakan kepadanya apakah masih bisa di ciutkan lagi permintaan dari oknum BNNK yang ditawarkan D.
“Itupun naik itu, karena BBnya ada. terus, kalau kita buat TAT (Tim Asesmen Terpadu) dia direhab selama 6 bulan di Medan tapi proses tetap lanjut,” jawab dr Indra Gunawan kepada D yang terkesan menakut-nakuti.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Kompol Hendro Wibowo ketika dikonfirmasi dikantornya mengakui bahwa ia baru mendengar atas informasi tersebut dari awak media.
“Saya baru mendengar dari abang ini. Saya harus chek dulu dan akan tanya kan dulu sama anggota saya,” pungkasnya kepada jelajahnews.id, Selasa (10/5/2022).
Tidak hanya itu, Hendro pun membantah bahwa pihaknya ada meminta uang sebesar Rp 65 juta ataupun 30 juta kepada korban pengguna narkoba.
“Tidak ada itu! kalau memang ada BB (Barang Bukti) nya itu, kita akan tindak tegas bila anggota berbuat begitu,” tegasnya.
Anehnya, Hendro mengakui tidak ingat lagi kapan terjadi operasi penangkapan ke empat terduga pengguna narkoba jenis sabu tersebut.
“Informasi operasi penangkapan itu kita nggak ingat, abang coba hubungi dan tanyakan ke bagian pemberantasan kami,” ujarnya.
Hingga saat ini pihak BNNK Tapsel belum memberikan keterangan resmi terkait operasi penangkapan empat orang terduga pelaku narkoba jenis sabu yang dilakukan tanggal 13 April 2022 malam. (JNS-Irul)