P.SIDIMPUAN| Ketua DPRD Padangsidimpuan, Sry Fitrah Munawaroh Nasution,SAK soroti adanya dugaan juru parkir liar di kawasan Kantor DPRD Padangsidimpuan, Minggu (05/01/25) meresahkan masyarakat.
Hal itu diketahui ketika Ketua DPRD Padangsidimpuan bersama keluarganya usai Car Free Day atau berolahraga yang dilaksanakan setiap Minggunya di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan.
Tampak dilokasi parkiran kawasan DPRD Padangsidimpuan seorang wanita masyarakat Kota Padangsidimpuan mendatangi Ketua DPRD Padangsidimpuan dengan mengeluhkan bahwa ia dikenakan uang parkir tanpa karcis restribusi dan id card juru parkir liar.
Mendengar aspirasi masyarakat tersebut Sry Fitrah Munawaroh Nasution merasa terkejut atas pungutan tersebut, bahkan ia baru ini mengetahui pungutan parkir tersebut.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang parkir yang tidak jelas izinnya. Sebab, bila diberikan juru parkir liar akan berjamur dan menimbulkan preman-preman baru
Kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan instansi terkait diminta agar bersama-sama menindak tegas parkir liar di Kota Padangsidimpuan yang sudah meresahkan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Ia tak ingin adanya preman baru akibat parkir liar yang menguntungkan oleh oknum-oknum nakal. Bila parkiran kantor DPRD Padangsidimpuan digunakan untuk kepentingan masyarakat pada acara Car Free Day dirinya sangat menyetujui hal tersebut.
Namun, kata Sri Fitrah Munawaroh, jangan sampai membebankan uang parkir ke masyarakat yang ingin berolahraga dalam acara Car Free Day salah satu program kesehatan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padangsidimpuan, Alfian ketika dikonfirmasi awak media menyebutkan, pihaknya mengarahkan parkir kendaraan masyarakat yang ingin berolahraga diarahkan ke parkiran kawasan kantor DPRD Padangsidimpuan guna menghindari kemacetan.
Ia juga mengatakan, sebelumnya mengarahkan ke kawasan parkiran DPRD Padangsidimpuan, pihaknya sudah meminta izin kawasan parkiran untuk masyarakat dengan catatan tidak dipungut biaya parkir.
Alfian menegaskan, bila juru parkir memungut uang parkir, pihaknya akan menindak tegas dan menyetop area parkir di kantor DPRD Padangsidimpuan. Namun bila pengendara memberikan biaya parkir seiklasnya, juru parkir boleh menerimanya.
Sementara, Juru parkir mengaku pemuda setempat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, mereka mengutip uang seiklasnya saja untuk mereka dan membagikan pendapat parkir dengan bahasa sekedar uang rokok ke pihak Dinas Perhubungan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan juru parkir liar yang mana diketahui bersama Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) hingga saat ini belum memberikan tanggapannya. (JN-Irul)