MEDAN – Organisasi jurnalis Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) yang resmi berdiri beberapa tahun silam, saat ini tengah dirundung persoalan sesama pengurus maupun pendiri, Selasa (18/10/2022).
Pasalnya, Ketua Umum FWBI Alex Sander Simatupang dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) FWBI, WN ke Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara. Belum diketahui pasti kapan persisnya hal itu dilaporkan.
Rupanya, Alex Sander Simatupang bukan hanya sebagai Ketua Umum di organisasi itu. Akan tetapi ia juga sebagai salah satu pendiri di organisasi tersebut.
Pelaporan itu diketahui setelah terlapor [Alex Sander Simatupang] memenuhi undangan klarifikasi atau wawancara dari penyidik Tipidter Polrestabes Medan, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepada JELAJAHNEWS.ID, Alex Sander Simatupang mengatakan, undangan klarifikasi atau wawancara itu berlangsung dua jam lamanya dengan belasan pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan dijawab secara lugas dan gamblang.
Undangan penyidik hari ini, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 yang berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara’.
“Saya dilaporkan karena diduga telah merangkap menandatangani sebuah surat klarifikasi atau disposisi sebagai Sekretaris,” kata Alex Sander Simatupang via WhatsApp, Selasa (18/10/2022) malam.
Persoalan ini berawal pada bulan Juli 2022, Alex Sander Simatupang selaku Ketua Umum FWBI menyurati pemilik atau pengawas suatu bangunan di Kota Medan, diduga tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dengan maksud meminta klarifikasi ke pemilik bangunan.
Alih-alih memperoleh klarifikasi atau jawaban surat dari pemilik atau pengawas bangunan, namun tanpa diketahui diduga surat tersebut malah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) FWBI, WN.
Berdasarkan surat yang diterima WN diduga dari pemilik atau pengawas bangunan itu, justru diduga WN membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan.
Diduga kuat hal tersebut dipicu karena WN selaku Sekjen di FWBI tidak ikut serta dilibatkan dalam organisasi yang berurusan dengan surat menyurat.
Alex Sander mengungkapkan, Sekretaris FWBI, WN dianggap tidak pernah lagi peduli dengan organisasi FWBI yang dibentuk bersama, lantaran tidak pernah hadir baik dalam rapat dan kegiatan lain sejak Agustus tahun 2021 hingga saat ini.
WN selaku Sekjen di FWBI sudah tidak pernah lagi aktif sejak Agustus tahun 2021 silam. Jangankan aktif, untuk komunikasi atau sekedar koordinasi antara Ketua Umum (Ketum) dengan Sekretaris Jenderal (Sekum) sudah tak terjalin sejak lama.
“Organisasi ini harus jalan, jadi kenapa kami harus menunggu dia (WN) sedangkan ia sendiri tidak pernah muncul di organisasi. Saya sebagai Ketua sangat menyayangkan sikap dari Sekretaris FWBI, kenapa saya memparaf diatas namanya, karena sudah jelas posisi WN adalah Sekretaris,” tegas Alex Sander Simatupang yang murah senyum ini.
Dalam kesempatan ini, Alex Sander Simatupang menegaskan bahwa tidak pernah ada niat atau etikad buruk sedikitpun untuk mencoba-coba memalsukan tanda tangan dari Sekretaris FWBI.
“Tolong catat, dalam surat klarifikasi yang sudah dilaporkan WN adalah sebuah Paraf dan bukan tanda tangan. Alasannya karena sangat penting (urgen) maka saya selaku Ketua bertindak untuk memParaf diatas nama Sekretaris demi kepentingan FWBI,” ucap Alex didampingi penasehat FWBI Fris Darwin, anggota Jhon Rudi Nababan dan Adhi Surya Pratama.
Lebih lanjut, Alex mengatakan sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi dalam Pasal 24 ayat (1), dan organisasi harus jalan sesuai visi dan misi FWBI, maka tidak ada alasan sedikitpun saudara WN melaporkan dirinya.
Sekedar, Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) resmi dibentuk dengan Akte Pendirian bulam Februari tahun 2021 dan berkantor pusat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan, Pendiri Alex Sander Simatupang sekaligus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) WN dan Bendahara Umum Budi Honk. (JNS-BTM).