TAPUT – Lagi, dua orang residivis Jubel Friden Sihite alias JFS dan Bepin Lumbantobing alias BL kembali berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian.
Keduanya merperkosa gadis dibawah umur RUBM (17) secara bergiliran di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung pada Jumat (15/4/2022) pukul 22.30 WIB.
Diketahui, JFS asal Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung dan BL asal Lumban Jurjur Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara
Kapolres Taput AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing ketika di konfirmasi, Senin (18/4/2022) membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut. Ia mengatakan, awalnya petugas menerima pengaduan dari orang tua korban Sabtu, 16 April 2022.
Setelah itu petugas langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga. Sedangkan, satu tersangka Bepin Lumbantobing berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari keterangan korban saat di periksa, peristiwa itu terjadi Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban RHMS bersama pacar sedang duduk-duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung. Lalu tiba-tiba datang kedua tersangka dan mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan membentak korban dengan mengatakan ‘ngapain kalian disini malam-malam, kami dari Sat Pol-PP kalian saya bawa sekarang ke kantor’.
Lantaran takut ancaman kedua tersangka, korban dan temannya mengikuti perintah tersangka.
Pertama tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP lalu menurunkannya, agar seolah-olah mereka benar Satpol PP.
Sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai.
Selanjutnya, usai meninggalkan RHMS, tersangka Jubel Friden Sihite menjemput korban dan temannya lalu kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siansimun.
Tiba di gubuk, kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak lalu memperkosanya secara bergiliran.
“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka mengantarkan korban ke tempat semula di tanggul Sigeaon dan ditinggalkan sendirian,” kata Walfon Baringbing.
Esok harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan langsung melaporkan ke Polres Taput. Lanjut Walfon, kedua tersangka sudah tergolong residivis dan sudah sering keluar masuk penjara.
Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.
Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dihukum 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran kita,” terangnya. (JNS/GH)