TAPSEL – Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Tapanuli Selatan, Polsek Padang Bolak menggelar sosialisasi bahaya Karhutla di Desa Balimbing Kecamatan Halongonan, Rabu (24/8/2022).
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Adam Pohan melakukan sosialisasi dengan cara patroli langsung kepada masyarakat sekitarnya.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar kepada JELAJAHNEWS.ID menjelaskan kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Balimbing, Kecamatan Halongonan.
“Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun saat melakukan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan,” kata Zulfikar.
Selain itu, Babinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tidak ada yang membuka lahan atau hutan dengan cara membakar lahan dan hutan, karena dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebab bagi masyarakat yang melanggar Kahutla, akan dikenakan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4, dan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 08 ayat 1.
Kemudian UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 108, dan pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun atau denda 15 milyar. (JNS-Irul)