MEDAN – Warga Kota Medan yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK, tentunya sangat senang sebab, terhitung mulai hari ini 1 Desember 2022, sudah dapat berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan NIK domisili di Kota Medan.
Menurut Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Pemko Medan telah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh warga kota Medan hanya dengan menunjukkan KTP dan NIK berdomisili di Kota Medan.
Adanya program Universal Health Covarage (UHC) ini, bukan serta merta setiap warga kota Medan yang sudah memiliki KTP dan NIK kota Medan secara otomatis langsung terdaftar di program kesehatan gratis Pemberian Bantuan Iuran tersebut, sebab ada juga warga kota Medan yang BPJS nya sudah di tanggung oleh pihak perusahaan tempat bekerja atau PPU (Pekerja Penerima Upah) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). ” Artinya, hanya berlaku bagi warga pekerja mandiri yang tidak tercover oleh perusahaan baik negeri dan swasta,”kata Hasyim kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (04/12/2022).
Diterangkan Hasyim lagi, bagi warga kota Medan yang selama ini tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, atau peserta BPJS Kesehatan Mandiri bila ingin mendapatkan program pelayanan BPJS kesehatan gratis dapat mendaftarkan diri di Puskesmas setempat.
Sementara, bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan, dapat juga mendaftar untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan gratis ke Puskesmas. “Bagi yang memiliki tunggakan BPJS baik kelas 1,2 dan 3 tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI gratis yang anggarannya didapat dari APBD Pemko Medan. Terkait hutang tidak terhapus dan tetap terdata di BPJS Kesehatan,”sebut Hasyim.
Terpisah, informasi yang diperoleh dari Kepala.Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Pulungan menjelaskan program UHC diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Medan tetapi belum pernah atau tidak pernah terdaftar dan memiliki BPJS Kesehatan.
“Bukan berarti dengan KTP bisa langsung ke rumah sakit. Namun harus berjenjang berobatnya mulai dari Fasyakes, Puskesmas, Klinik dan jika ada indikasi dari mereka untuk dirujuk barulah kerumah sakit. Kecuali dalam keadaan emergency atau gawat darurat bisa langsung kerumah sakit,”imbuhnya.
Dijelaskan lagi, bagi warga peserta BPJS Mandiri yang selama ini menunggak, bisa juga mengikuti program UHC. Namun status tunggakannya itu bukan terhapus tetapi akan terkunci. Artinya, tunggakan tetap menjadi tanggungjawab dan kewajiban diri pasien untuk membayar. Hanya saja, dengan program UHC ini pasien tertunggak BPJS Kesehatan dapat berobat tanpa harus membayar tunggakan.
Dalam mendukung program UHC tersebut, sambung Pulungan lagi sudah ada sekitar 40 rumah sakit di kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.(jns)