Bermodal Rp600 Ribu, Pria Tamatan SD Ini Edarkan Sabu di Tapsel Ditangkap Polisi

PALUTA| Jelajahnews – Seorang pria berinisial S (30) tahun, warga Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pasalnya, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar halamannya di Desa Ujung Gading Kabupaten Paluta Kamis (06/03/25) sekira pukul 22.00 Wib yang lalu.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung,SH,MM menjelaskan bahwa kronologi penangkapan pelaku inisial S bermula saat petugas patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran nakotika jenis Sabu.

“Kronologi kejadian pada hari Kamis, 6 Maret 2025 Personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta,” ujarnya, Sabtu (08/03/25).

Atas informasi tersebut, kata AKP Maria, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menindak lanjutin laporan tersebut lalu berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, AKP Maria mengatakan, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel bersama salah seorang masyarakat bergerak kesalah satu rumah yang mana pemilik rumah tersebut dicurigai ada menyimpan sabu.

“Sekitar pukul 22.00 Wib pada saat Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berada didalam rumah yang dimaksud melihat seorang laki-laki dewasa kemudian langsung mengamankannya dan menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku bernama inisial S”, ungkapnya.

Kemudian, sambung Maria, dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut tepatnya didalam dapur dibawah karpet ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

“Saat dilakukan introgasi terhadap S di TKP, ia-nya menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Aldo (lidik) penduduk Cikampak sebanyak 5 (lima) Dji dengan harga Rp. 600.000, per djinya dan uang pembayaran sabu tersebut dibayarkan setelah sabu habis terjual”, paparnya..

Disebutkan Maria, adapuan tujuan S membeli sabu tersebut dari ALDO (lidik) guna untuk dijualkan kembali secara eceran.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu seberat 0.56 Gram, 1 unit handphone (Hp) merk vivo warna hijau, 1 unit Hp merk oppo warna merah dan uang sebesar Rp. 1.236.000.

Selanjutnya pelaku S berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Guna kepentingan lebih lanjut, pelaku S dan barang bukti kini pelaku sedang dalam proses penyelidikan di Mako Polres Tapsel,”tandas AKP Maria. (JN-Irul)