P.SIDIMPUAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan mengembalikan berkas perkara atau P19 kasus penganiayaan atas pelaku berinisial DS warga Batunadua Jae Kota P.sidimpuan.
Dari pengembalian berkas perkara ini, pada bulan yang lalu pihak Kejari P.sidimpuan meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara ini , dan kini pihak Kejaksaan P.sidimpuan masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.
Diketahui pelaku penganiayaan berinisial DS terhadap Lisna Wati (29) warga Batunadua Jae Kota P.sidimpuan yang sebelumya berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari P.sidimpuan pada bulan Juni lalu.
Kasi Intel Kejari P.sidimpuan, Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yunius Zega, SH,MH membenarkan, bahwa berkas perkaranya diterima oleh pihaknya.
Namun, kata Kasi Intel, pihaknya dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari P.sidimpuan mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polres P.sidimpuan untuk melengkapi berkas perkara atas nama pelaku berinisial DS.
“Benar, kita sudah menerima berkas tersebut dan telah P19 tertanggal 23 Juni 2023, jadi artinya demikian kita masih penelitian berkas perkaranya dan setelah kita terima kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ungkap Yunius Zega kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (12/07/23).
Pelaku tidak ditahan, kata Yunius, itu semuanya hak prerogatif penyidik dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Padangsidimpuan.
“Itu urusan penyidiklah tu, bukan urusan kamilah itu. Itu hak penyidik,” pungkasnya.
Sementara Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung menyatakan, pihaknya sudah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun berkas perkara masih P19 disebabkan ada kekurangan berkas.
“Berkas sudah sampai di JPU tapi masih P19…. Ada kurang nya dek, lagi dilengkapi,” ketiknya dengan singkat melalui What’s App. (JN-Irul)