Benarkah Kematian Harianto Sitohang Mati Bunuh Diri atau Mati Lemas? Diduga Polresta Deli Serdang Tidak Presisi Tangani Perkara, Ini Kata Penasehat Hukum

MEDAN – Benarkah Kematian Harianto Candra Sitohang mati bunuh diri atau mati lemas? Pertanyaan itu terus mengusik dan terngiang dibenak Meliana Sinaga (34) istri almarhum Harianto Candra Sitohang yang diduga tewas karena dibunuh dan jasadnya ditemukan telungkup di tengah sawah pada 6 Juni 2021 lalu di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Meliana yang ditemui media ini pada Senin (6/9/2021) sore di salah satu rumah keluarganya mengutarakan kesedihannya, dan akan terus menuntut rasa keadilan di negeri ini. Pasalnya, ia berkeyakinan bahwa suaminya diduga keras telah mati dibunuh dengan keji dan secara terencana.

Keyakinan janda anak satu itu bukan tanpa alasan, sebab sebelum peristiwa itu (suami meninggal-red) terjadi, beberapa waktu sebelumnya telah ada perselisihan atau persoalan kepada pihak lain mengenai pembagian harta warisan orang tua mereka.

“Saya yakin suamiku dibunuh dan dihabisi dengan keji bahkan terencana. Kumohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang benar-benar serius dan memberikan atensi atas kematian suamiku, siapa dalang dan apa motif kematian suamiku ini,” ungkap Meliana Sinaga dengan bergelimang airmata.

Dihubungi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, dan Kasat Reskrim Kompol Muhamad Firdaus SIK, ketika dilakukan konfirmasi ke nomor ponsel masing masing, di sayangkan kedua pejabat Polri itu belum merespon media ini dan teleponnya tidak diangkatnya kendati sudah berdering berkali-kali.

Jasad Harianto Candra Sitohang dengan kondisi keluar darah diduga bersumber dari mata korban (sumber foto keluarga)

Sementara itu, Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Horas Sinaga SH dan rekan, Daniel Simbolon SH, Renal Simangunsong SH, Surya Pardede SH dan Essael Bungaran Tamba SH saat ditemui di Mapolda Sumut Senin (6/9/2021) siang mengatakan, kehadiran tim penasehat hukum di Poldasu guna mempertanyakan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang tengah dilayangkan pekan lalu ke Kapoldasu, Kabid Propam dan instansi lainnya terkait kasus kematian Harianto Candra Sitohang yang diduga keras meninggal karena dibunuh secara keji dan terencana.

Dikatakan penasehat hukum, keberatan dan kecewa dengan proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang, sebab sampai saat ini selaku penasehat hukum belum memperoleh kepastian hukum serta perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.

“Kita sudah buat surat keberatan atas proses hukum yang dilakukan Polresta Deli Serdang kepada Kapolri, Kompolnas, DPR RI Komisi lll, Komnas HAM, Kapolda dan instansi lain di Negara ini, jadi kita sedang mengecek sejauh mana progres surat tersebut,” pungkas Daniel Simbolon SH didampingi Horas Sinaga SH dan Renal Simangunsong SH.

Dalam kesempatan itu, penasehat hukum tersebut juga menyayangkan sikap dan perilaku salah seorang penyidik a.n Brigadir ML yang menangani perkara, saat didatangi mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan, justru Brigadir ML marah-marah dan arogan sehingga tidak mencerminkan seorang polisi melayani, melindung dan mengayomi yang presisi sesuai dengan motto yang digaungkan institusi Polri saat ini.

Untuk itu, mereka meminta dan memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kabid Propam agar segera menindak oknum penyindik tersebut. Karena pihaknya menganggap sudah tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak presisi.

“Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, meminta dan memohon kepada Kapolri, Kapoldasu dan Kabid Propam untuk segera menindak oknum penyidik itu karena kami menganggap sudah tidak menjalankan tugasnya secara profesional,” tengasnya.

Dikatakan, saat dipertanyakan kepada penyidik tentang hasil visum atau otopsi yang dikeluarkan oleh ahli forensik dari Rumah Sakit, justru penyidik Brigadir ML marah dan bertindak arogan kepada mereka dan mengatakan bukan kewenangan polisi atau penyidik untuk memberitahukan hasil visum kepada keluarga korban maupun penasehat hukum.

Padahal, kedatangan penasehat hukum menemui penyidik sudah santun dan sopan, sementara tujuan mereka hanya untuk mempertanyakan bekas luka luka atau dugaan kekerasan yang dialami korban di bagian lehernya.

Lantas, atas perangai oknum penyidik tersebut penasehat hukum korban merasa keberatan, dan menganggap tidak lagi saling menghargai antar sesama penegak hukum di negara ini.

Oleh karena itu, papar Daniel, dengan kejadian itu semakin kuat dugaan keluarga korban dan pihaknya, bahwa proses hukum yang dilakukan Polresta Deli Serdang jauh dari profesional dan seakan-akan kasus tersebut digiring opini untuk ditutup, serta menduga ada upaya mengaburkan kasus dugaan kematian korban dengan dalih mengatakan korban mati karena bunuh diri dan mati lemas.

“Hasil visum atau otopsi sudah dipegang penyidik dan mau mempertanyakan itu, kenapa mereka (oknum penyidik) marah dan arogan, kita bingung dan disampaikan bukan wewenang PH untuk mempertanyakan itu,” ujar Daniel yang dikenal vocal itu.

Diperoleh informasi, sebelumnya pihak keluarga korban melalui penasehat hukum telah mendatangi pihak RSUD Deli Sedang bagian ahli forensik yang melakukan visum terhadap korban. Dan juga telah mempertanyakan kepada ahli forensik ada dugaan tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban sebelum meninggal dunia.

Hal senada disampaikan Horas Sinaga SH, mengatakan kematian Harianto Candra Sitohang diduga keras korban meninggal karena dibunuh. Sebab, ada ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban dan meninggal secara tidak wajar.

“Kenapa meninggal tidak wajar, karena dokter sendiri mengatakan kepada kita bahwa korban mati secara tidak wajar dengan adanya tanda kekerasan dibagian leher depan, ada luka lebam ada panjang ada lebar. Itulah yang kami pertanyakan kepada penyidik dan tidak memberitahukan ketika dipertanyakan kepada penyidik, tapi justru dikatakan bukan wewenang polisi,” tukas Horas dengan mimik heran.

Selanjutnya, dilain hal ujar Horas, kenapa surat dumas yang ditujukan pekan lalu ke Bid Propam Poldasu, tapi justru di limpahkan ke pihak Polresta Deli Serdang. Ia mengatakan alasan dumas tersebut ditujukan ke Bid Propam Poldasu karena tidak lagi percaya dengan proses hukum yang dilakukan Polresta Deli Serdang.

“Ada apa ini? Karena kita sudah tidak percaya lagi dengan proses hukum yang dilakukan pihak Polresta Deli Serdang, makanya kami tim penasehat hukum dari keluarga korban mengadukan ini ke Propam Poldasu, Kok suratnya malah di limpahkan ke Polresta Deli Serdang? Ada keganjilan menurut kami,” tanya Horas Sinaga didampingi Daniel Simbolon SH dan Renal Simangunsong SH.

Semestinya, tutur Horas, laporan ataupun surat yang disampaikan ke Propam Poldasu tersebut di tindaklanjuti dan diproses di Poldasu dan bukan dilimpahkan. “Kenapa bisa seperti itu dan apakah tidak ada lagi keadilan di Propam Poldasu ini, sehingga surat Dumas kami harus dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang,” ujarnya dengan nada bertanya.

Ditambahkan Renal Simangunsong SH, agar kepolisian dalam hal ini Polresta Deli Serdang, jangan mencoba-coba menggeser opini di masyarakat seolah-olah korban meninggal karena penyakit ataupun bunuh diri, serta mengatakan kasus tersebut sulit diungkap.

“Jangan coba-coba menggeser opini di masyarakat seakan-akan korban yang mati karena penyakit ataupun mati bunuh diri, dan mengatakan ini sulit diungkap. Ini adalah bagian tugas pihak kepolisian Polresta Deli Serdang untuk mengungkapnya, apalagi kenapa tanda tanda kekerasan ditubuh korban itu tidak dijelaskan secara detail, apakah luka-luka yang ada di tubuh korban bisa muncul sendiri. Makanya lakukanlah pekerjaan itu secara jujur dan profesional,” tandas Renal.

Untuk itu, sambung Renal, jangan karena yang meninggal ini seorang petani dan masyarakat biasa lantas nyawanya dianggap tidak berharga.

“Mungkin nyawa korban tidak berharga dimata orang lain, tetapi bagi keluarga, istri dan anak korban nyawa Harianto Candra Sitohang itu sangat berharga,” tutup Renal Simangunsong SH pengacara muda dan enerjik itu.

(BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *