TAPSEL: Haji Mahmuddin Nasution, pengusaha kilang kayu di Kapuran, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan membantah pernyataan pimpinan PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) Budianto alias Aseng Naga, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, Minggu (12/3/2023) lewat sambungan telepon kepada wartawan, Aseng Naga menyebut kayu hasil illegal logging dari Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, diangkut ke kilang milik Mahmuddin di Kapuran.
Bahkan Aseng Naga menyebut illegal logging di lahan eks Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. PLS itu dibekingi oknum perwira dari Polres Tapsel bermarga Harahap dan Polda Sumatera Utara. Juga dibekingi oknum aparat pemerintah desa.
Sebelum itu juga, Kamis (9/3/2023) dini hari, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) pemangku hak ulayat di lahan eks HPH PT. PLS, Ahmad Kaslan Dalimunthe, menemukan dan mengejar truk bermuatan kayu yang diangkut dari Mosa.
Dalam rekaman video yang dikirimkan Ahmad Kaslan ke wartawan, truk dihentikan dan sopir mengaku kayu itu dibawanya dari Mosa atas suruhan Narul Ritonga dan akan diantar ke kilang Mahmuddin di dekat Kapuran.
Atas dasar temuan tersebut, pada Jum’at (10/3/2023), Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB mengadukan Narul Ritonga dan Haji Mahmuddin kepada Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
Namun semua ini dibantah Mahmuddin. Dengan tegas ia nyatakan usaha kilangnya tidak pernah menerima ataupun mengolah kayu legal maupun illegal loghing dari Mosa Angkola Selatan.
“Saya punya izin, untuk apa menampung kayu illegal. Saya bisa buktikan kalau saya pengusaha kayu yang terbaik membayar pajak di Tapsel dan Sidempuan. Catat, kayu tidak bisa keluar kalau belum dibayar pajak,” kata Mahmuddin.
Aseng Naga, katanya, jangan asal lontar pernyataan kalau tanpa dibarengi bukti-bukti. Semua orang punya hak kebebasan berbicara, tapi harus punya bukti.
Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB Ahmad Kaslan juga dimintanya agar jangan langsung main stop dan rekam video. “Bisa saja si sopir itu asal sebut nama saya agar dia aman. Saya kan punya izin,” katanya.
Haji Mahmuddin juga mempertanyakan, jika benar kayu itu hasil illegal logging, kenapa dilepas begitu saja Tidak langsung dibawa atau menghubungi pihak berwajib.
“Kalaupun dilepas, harusnya diikuti dari belakang apakah benar dibawa ke kilang kami. Ingat, kami punya lahan berizin, untuk apa menampung illegal logging. Kami tak pernah terima kayu dari Mosa,” tegasnya.
Mahmuddin menjelaskan, saat ini ia memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola kayu di Desa Somba Debata, Aek Laccat dan Simajambu Tapsel.
“Sudah setahun kilang kayu kami ini beroperasi. Kami punya izin lokasi pengambilan dan pengolahan kayu. Jadi, untuk apa menampung yang tak berizin, apalagi dari Mosa sana,” jelas Mahmuddin.
Terpisah, menanggapi Mahmuddin, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB Ahmad Kaslan Dalimunthe dengan tegas menyatakan truk bermuatan kayu yang mereka hentikan itu datang dari Mosa dan sopir mengaku akan membawanya ke kilang Mahmuddin. Karena itulah mereka membuat pengaduan ke Kapolres Tapsel.
Aseng Naga yang kembali dihubungi juga menegaskan, kayu dari Mosa diangkut banyak truk dan diantar ke kilang Mahmuddin di Kapuran. Saat ini ada 20 chainsaw yang digunakan untuk pembalakan liar di eks HPH PT. PLS. Dibekingi oknum aparat penegak hukum dan pemerintah.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni memastikan tidak ada anggotanya yang membekingi illegal logging. Jika ada yang ditemukan dan terbukti melakukannya, segera diberi sanksi hukum sesuai perbuatannya. Tidak ada pandang bulu, semua dihukum sesuai aturan berlaku. (JN-Irul)