Bejat! Pria Paruh Baya ini Dibekuk Polisi Lantaran Tega Cabuli Gadis Bocah

P.sidimpuan : Gadis bocah malang berusia 5 tahun, sebut saja Bunga, harus menanggung malu dari perbuatan cabul seorang pria bejat paruh bayah berinisial, HMT di Kota Padangsidimpuan.

Pelaku pria bejat HMT berprofesi supir berusia 52 tahun tega mencabuli korban saat Gadis bocah itu pulang mengambil buah kabau (semacam jengkol-red) yang tak jauh dari rumah pelaku.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menyebut bahwa kejadian memilukan terhadap korban itu terjadi, Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

“Saat itu, korban dan Ibunya, NC (25) sedang mengambil buah Habo di salah satu desa di Padangsidimpuan,” jelas Kasat, Kamis (31/8/23) siang.

Dijelaskan Kasat, korban permisi ke Ibunya untuk mengantarkan buah Habo ke rumah Kakeknya. Rumah Kakek korban sendiri, berjarak sekitar 4 Meter dari kediaman korban.

Saat perjalanan, tiba-tiba HMT seorang oria paruh baya yang tinggal tak berjauhan dari rumah korban, lantas memanggilnya.

“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke kamar rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” jelas Kasat.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, lanjut Kasat, HMT memberi uang kepada korban sejumlah Rp 2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban, agar jangan menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapa pun. Korban yang ketakutan, lantas pergi berlalu dari HMT.

Usai korban menceritakan ulah bejat HMT kepada Ibunya. Ibu korban tak terima, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan itu, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dan, pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka. Selain itu, personel juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban.

Kemudian, sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban. Serta, selembar uang senilai Rp2 ribu yang diterima korban dari tersangka,” beber Kasat.

Diterangkan Kasat, di hadapan Penyidik, HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, Penyidik menjerat HMT dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara,” papar Kasat menutup. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *