Bawa Ganja 700 Gram Asal Madina, Kurir Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

TAPSEL: Ganja seberat 700 Gram asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan kurir diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (13/9) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka kurir asal Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina ini, hanya bisa pasrah, saat ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel di salah satu Warung.

“Tersangka (S-red) kami amankan di salah satu Warung di Jalan Soropan, Kelurahan Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, dalam pres realesenya, Minggu (17/09/23).

Dijelaskan Kasat, pihaknya datang ke Kelurahan Sigalangan, atas informasi dari masyarakat. Yang mana, menurut informasi, ada pria pembawa ganja asal Kabupaten Madina, masuk ke kawasan Kelurahan Sigalangan.

“Setelah mengamankannya, tersangka menunjukkan ke kami di mana ia simpan ganjanya. Lalu, tersangka membuka jok sepeda motornya, dan menunjukkan satu bungkusan di dalam plastik warna biru berisi ganja. Total beratnya, 700 Gram,” ungkap Kasat.

Dari keterangan tersangka, kata Kasat, pada Selasa (12/9) lalu sekira pukul 18.00 WIB, ada seorang pria berinisial, U, memesan ganja kepada S. U memesan ganja dengan harga Rp800 ribu.

Kemudian, S menemui M yang jadi penyuplai ganja kepadanya. S membeli ganja dari M seharga Rp700 ribu. Di mana, S baru menyerahkan uang pembelian ganja kepada M sebesar Rp200 ribu.

“Dan tersangka berjanji akan membayar sisanya kepada M setelah ganja di antar kepada U. Kemudian, tersangka berangkat mengantar ganja kepada U. Namun, belum sempat ganja ia serahkan ganja kepada U, tersangka sudah tertangkap tangan,”papar Kasat.

Selain mengamankan S dan ganja 700 Gram, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain. Misalnya, satu unit sepeda motor warna hitam merah tanpa nomor polisi milik S.

Dan, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone warna hitam yang kuat dugaan jadi alat komunikasi bagi S untuk transaksi ganja.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *