MEDAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Senin (07/02/2022).
Rapat Ranperda Kota Medan ini terkait tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, mengatakan ada 25 (dua puluh lima) Ranperda yang sudah ditetapkan bersama Pemerintah Kota Medan, salah satunya tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas dan Lansia di Kota Medan, dan Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
“Dari 25 Ranperda yang telah di Paripurnakan, tentu kita harus urutkan lagi, mana yang lebih awal akan jadi pembahasan kita termasuk salah satunya mengenai penyandang disabilitas dan pengembangan UMKM,” ujar Edwin Sugesti Nasution.
Selain itu, Edwin Sugesti Nasution lihat prioritas untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, baik sarana maupun prasarana. Medan sebagai kota metropolitan, “kota yang maju, saya pikir itu harus kita persiapkan. Juga termasuk UMKM, karena banyak usaha-usaha yang terdampak Covid-19 ini juga jadi perhatian kita sehingga kita harus lahirkan Perda (Peraturan Daerah) yang menjadi perlindungan dan pembinaan kepada pelaku UMKM,” kata Edwin.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.(JNS)