MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti keberadaan dua unit bangunan dua lantai tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Peninjauan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) dalam rangka fungsi pengawasan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak yang memimpin langsung kunjungan, didampingi oleh Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung serta anggota Rommy Van Boy dan Lailatul Badri, menegaskan pentingnya penegakan aturan.
“Kami minta bangunan ini disegel. Ini contoh pelanggaran yang kian marak di Medan dan harus ditindak,” tegas Rommy Van Boy dari Fraksi Golkar.
Rommy juga meminta Dinas PKPCKTR segera menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
Dame Duma menyayangkan sikap pemilik bangunan yang mengabaikan proses perizinan. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kendala birokrasi dalam pengurusan izin untuk melaporkan kepada DPRD.
“Kalau ada kesulitan, sampaikan ke kami. Jangan justru membangun tanpa izin,” ujarnya.
Senada, Lailatul Badri mendorong pemilik untuk segera melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan.
Sementara itu, Paul Mei Anton menyesalkan kelalaian OPD dalam pengawasan. Ia menyebut pembangunan berjalan lancar meski belum mengantongi izin, bahkan diperuntukkan sebagai rumah kos-kosan.
“Dinas terkait harus meningkatkan pengawasan agar kebocoran PAD bisa dicegah,” pungkasnya.(jns)