MEDAN – Satu unit Rumah Toko (Ruko) terletak di Jalan Sukadamai Ujung kelurahan Karya Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan diduga melanggar Roilen Jalan. Bahkan ruko yang telah ditempati tersebut masih proses pengerjaan.
Salah satu warga setempat yang minta namanya tidak dituliskan mengaku dulunya itu adalah bangunan rumah dan dijual oleh pemilik lalu dibangun tetapi bangunan memakan badan Jalan.
“Bangunan itu melanggar Roilen Jalan. Tapi kenapa bisa tetap di bangun bang, cobalah tanyak sama pihak trantib atau kelurahan, ” ucapnya.
Terpisah, Lurah Sei Agul saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pribadinya belum memberikan tanggapan mengenai konfirmasi dari awak media.
Sementara itu, Camat Medan Barat, Hendra Saputra saat dikonfirmasi langsung menghubungi awak media, melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (30/12/2024) menyebutkan, agar melampirkan foto tersebut, guna tindak lanjut oleh pihak kecamatan.
“Terimakasih atas informasinya ya bg, segera saya akan kirimkan anggota saya paling lambat besok, Selasa 31 Desember 2024 ke lokasi. Kalau boleh kirim foto bangunannya ya bang, biar memudahkan petugas saya ke lokasi, ” pungkas Hendra. (jns)