Bangunan di Tanjung Mulia Hilir Bercokol Tak Sesuai SIMB: Perkim Sudah Surati Pemilik

MEDAN – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan terus mendapat sorotan publik.

Bahkan di pusat kota Jalan Pematang Pasir Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan dibiarkan bercokol bangunan tidak sesuai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Tampaknya pengembang “nakal” di kota Medan sudah tak takut mendirikan bangunan kendati tidak sesuai dengan peruntukkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang di milikinya.

Pemko Medan diminta harus meneliti dimana letak kesalahan teknis tersebut, sebab jika dibiarkan akan menjadi contoh yang buruk bagi Kecamatan lain sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa bocor dan merugikan masyarakat.

Amatan jelajahnews.id, Senin (18/4/2022) di Jalan Pematang Pasir Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Labuhan Deli Kota Medan ada bagunan berdiri dengan ijin 4 unit sesuai yang tertera dipapan SIMB, namun fakta dilapangan justru yang berdiri ada 8 unit. Ada apa ini ?

Kemudian atas temuan tersebut, kru media mencoba menemui pemilik bangungan, namun tak ada dilokasi dan hanya bertemu mandor tukang yang mengamu bernama Anto.

Anto mengatakan bahwa ia tidak mengerti dan tidak tau menahu mengenai SIMB. “Saya cuman orang kerja Bang,” katanya sembari menelepon seseorang.

Sebelumnya, informasi keberadaan bangunan yang diduga menyimpang tersebut, awalnya diketahui dari seorang masyarakat yang tidak bersedia menyebut namanya pada Sabtu (16/4/2022) kemarin.

Selain itu, demi menggali informasi terkait bangunan yang diduga bermasalah, kru media mencoba koordinasi dengan instansi ke Kantor Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Camat Medan Deli Fery Suheri saat dikonfirmasi Sabtu (16/4/2022) mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan yang di maksud.

“Sudah kami surati pemilik bangunan itu Bang, dengan tembusannya ke Perkim. Bahkan Perkim pun sudah menyuratinya,” ungkap Fery Suheri melalui WhatsApp.

Menelisik dari jawaban Camat Medan Deli mengatakan, bahkan Perkim pun sudah menyurati pemilik bangunan. Lantas kenapa bangunan masih berlanjut.?

“Ada permainan apa di instansi yang mengurusi ijin mendirikan Bangunan Kota Medan ini,” kata warga tadi.

Hingga berita ini terbit pengerjaan bangunan yang diduga siluman masih terus dilakukan, seakan-akan Perda Kota Medan hanya “ecek-ecek” bagi para pengembang nakal tersebut. (JNS/Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *