PALUTA| Jelajahnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram dalam sebuah operasi penggerebekan di Hotel Mitra Indah, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pengungkapan besar ini dipaparkan dalam konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H di Mapolsek Padang Bolak pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Ivan Sitompul,SH.MH dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung,SE.MM
Acara ini turut dihadiri Sekda Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, Ketua FKUB Paluta H. Awaluddin, serta sejumlah pejabat utama Polres Tapsel dan insan media.
Tersangka berinisial Safrizal Tarigan (26), warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap di kamar nomor 36 hotel tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkus besar sabu yang disimpan di dalam tas hitam bermerek Adidas.
Bermula dari Informasi Warga, Transaksi Harus Gagal di Tengah Jalan
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sebuah hotel di wilayah Gunung Tua. Informasi menyebutkan bahwa salah satu pelaku memiliki ciri khas bertato.
Berbekal laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tapsel segera bergerak menuju lokasi pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025.
Setelah memastikan keberadaan tersangka melalui resepsionis hotel, polisi langsung menggerebek kamar dan menemukan barang bukti narkoba.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu dan satu unit handphone Nokia hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba.
Pelaku Klaim Hanya Sopir, Tapi Terlibat Aktif Transaksi
Dalam pemeriksaan awal, Safrizal mengaku hanya diajak oleh dua pria tak dikenal untuk menjadi sopir dari Aek Kanopan menuju Silangkitang, kemudian ke Gunung Tua.
Ia mengaku baru mengetahui isi tas saat melihat barang itu disembunyikan di semak-semak ketika mobil mengalami kebocoran ban.
Setelah kembali ke mobil, mereka melanjutkan perjalanan ke Hotel Mitra Indah dan menyewa dua kamar. Safrizal diminta membawa tas berisi sabu ke dalam kamar.
Bahkan ia diberi uang serta ponsel oleh rekan-rekannya. Komunikasi dengan calon pembeli pun sempat terjadi sebelum polisi lebih dulu menangkapnya.
Diancam Hukuman Mati, Polisi Terus Kembangkan Kasus
Atas perbuatannya, Safrizal dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2), 115 Ayat (2), dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.
Kapolres Tapsel menyatakan, pihaknya masih terus memburu dua pelaku lain yang identitasnya belum diketahui, serta menelusuri kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas lintas kabupaten.
Polres Tapsel Imbau Warga Bersatu Perangi Narkoba
Dalam penutup konferensi pers, AKBP Yasir Ahmadi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Terima kasih atas dukungan masyarakat, ini adalah kerja sama yang harus terus dijaga,” tegasnya.
Barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang diamankan, turut diperlihatkan kepada awak media dalam kegiatan tersebut. (JN-Irul)