SIDEMPUAN– Unit Reskrim Polres Padang Sidempuan (Psp) menangkap seorang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana perjudian online jenis Kim dengan situs Sinar Bintang 4D.
Tersangka pria tersebut berinisial SMH (33) warga jalan Danau Singkarak Kel. Wek V Psp Selatan di tangkap di jalan SM Raja Sitamiang Psp Selatan kota Padang Sidempuan tepatnya di sebuah toko, Selasa, (7/2/23) pukul 22.00 Wib.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Kota Psp, AKBP Dwi AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Kamis, (09/02/23).
“Dari tangan tersangka Barang Bukti yang di amankan yakni, uang tunai sebanyak Rp 200 Ribu, 1 unit Handphone dan satu buah kartu ATM beserta buku tabungan di salah satu bank milik tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Maria menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada, Selasa, (7/2/23) pukul 22.00 Wib, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian online jenis Kim di Jln SM Raja Sitamiang Psp Selatan kota Padang Sidempuan.
Menanggapi laporan tersebut, kemudian Tim Tekab melaksanakan lidik & mengamankan seorang pria yang sedang asyik bermain judi online jenis Kim di tempat kejadian perkara yang di infokan masyarakat.
Setelah tersangka di interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya & selanjutnya Team membawa ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari introgasi petugas, tersangka mengakui melakukan perjudian online jenis Kim dengan situs Sinar Bintang 4D. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 303 Sub 303 Bis Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UI NO. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya. (JN-Irul).