P.SIANTAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menandatangani fakta Integritas serta Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (13/6/2024) pagi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengatakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku dirangkaikan dengan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pengaduan Langsung dan Rahasia.
Susanti mengajak agar seluruh ASN meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan good corporate governance, hanya dapat diwujudkan melalui ASN yang memiliki integritas.
Integritas, kata Susanti, merupakan salah satu unsur terpenting dari kompetensi pegawai ASN. Integritas pegawai ASN dirumuskan sebagai konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.
“Integritas harus dijadikan isu penting yang segera ditindaklanjuti sekaligus dijadikan sebagai sikap dan komitmen oleh segenap aparatur pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) melalui internalisasi nilai-nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, bersih, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, dan nilai dasar (core value) ASN berakhlak dapat dilaksanakan oleh seluruh jenjang jabatan ASN di Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata Susanti.
Masih kata Susanti, integritas ASN dilakukan dengan memahami nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari, memberikan keteladanan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Prilaku pada setiap tingkat pimpinan birokrasi (role model); Penerapan tindakan kedisiplinan atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Prilaku, memahami dan menghindari prilaku korupsi dan mengerti resiko perilaku korupsi bagi diri, organisasi, keluarga, dan masyarakat.
Ditambahkan Susanti, dalam penerapan Kode Etik dan Kode Prilaku, tujuan organisasi harus tercapai lebih dari sekadar ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Tetapi juga ketaatan mematuhi nilai yang berlaku di organisasi.
Hal itu harus disertai dengan penerapan mekanisme sanksi dan penghargaan yang ketat bagi seluruh pejabat dan pegawai ASN, dan disertai kebijakan lainnya untuk menginternalisasikan nilai integritas, dan budaya kerja serta profesionalisme di lingkungan pegawai.
“Dengan upaya ini, dan simultan dengan berbagai kebijakan lainnya yang menunjang, diharapkan etos kerja pegawai ASN yang bersih, kompeten, dan melayani di Kota Pematangsiantar dapat segera terwujud,” tukasnya.
Ia berharap penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Kode Etik dan Kode Prilaku ini, sambungnya, tidak sekadar acara seremonial, tetapi menjadi awal komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menumbuh-kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
Sehingga dapat mewujudkan pemerintah dan masyarakat Pematangsiantar yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Pancasila.
“Saya mengajak kepada pimpinan OPD untuk mencoba membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pegawainya, agar kita mengetahui apa yang sedang dikerjakan dan apa yang sedang berproses di OPD/dinas. Saya juga sebagai pimpinan selalu memantau apa-apa yang terjadi di OPD-OPD. Untuk itu mari kita niatkan di hati kita, malu kalau kita tidak bekerja, dan kita bangga kalau kita berprestasi,” ajak Susanti.
Susanti juga optimis Pemko Pematangsiantar akan cepat berkembang dan dapat mewujudkan cita-citanya menjadi kota yang terbaik dan kota yang di perhitungkan di Provinsi Sumatera Utara, bahkan kota yang diperhitungkan di Indonesia.
Sementara itu, Inspektur Kota Pematangsiantar Herri Okstarizal menjelaskan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023 yang dilakukan pada 629 instansi, yaitu 88 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 507 pemerintah kabupaten/kota, menunjukkan indeks SPI rata-rata seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) peserta berada di angka 70,97.
Sedangkan Pemko Pematangsiantar mendapatkan skor 68,43, dengan rekomendasi perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap proses promosi dan mutasi pegawai, dengan memastikan adanya penyusunan dan penegakan aturan mengenai sistem merit serta penerapan sanksi dan hukuman praktik suap/gratifikasi bagi seluruh tingkat jabatan, sosialisasi antikorupsi yang dirancang agar pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.
Herri Okstarizal berharap seluruh jenjang jabatan ASN dapat meningkatkan kompetensi integritas, dan dalam pelaksanaan integritas, lanjutnya, diperlukan upaya pengendalian gratifikasi, Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat (Whistle Blowing System).
Sehingga sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2024 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ketiga Peraturan Wali Kota yang telah diutarakan tadi, sambungnya, perlu ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Kode Etik dan kode Prilaku yang merupakan dokumen berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal tersebut sebagai langkah awal Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada ASN, dan ter-implementasinya core value ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaptif dan kolaboratif),” terangya. ( kb/rp)