Aksi Demo Jilid 3, Kajari P.Sidimpuan Dinilai Cemen Hadapi Wartawan, Ada Apa?

P.SIDIMPUAN| Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) dinilai cemen, pasalnya tidak berani menjumpai sejumlah wartawan yang menggelar aksi demo yang ketiga kalinya.

Tampak aksi demo jilid 3 ini dihadiri berbagai wartawan dari media cetak dan online yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) P.Sidimpuan, Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, seruan aksi demo ke Kejari Padangsidimpuan kembali beredar di media sosial. Demo ini akan menjadi aksi yang ketiga kalinya dilakukan puluhan wartawan dengan mendatangi Kejari P.Sidimpuan.

Dalam aksi tersebut, terlihat para aksi membawa spanduk bertuliskan ” Kebebasan Pers Adalah Suara Rakyat”, Copot Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasubag Bin”

Dan juga spanduk bertuliskan, “Save Jurnalis UU Pers No 40 1999, Copot Jaksa yang diduga Mendiskriminasi Wartawan”.

Mahmud salah satu wartawan media online dalam orasinya meminta Kajari P.Sidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M. H., agar memberikan penjelasan seperti apa Standard Operating Procedure (SOP) untuk konfirmasi terkait kasus yang ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Kita ke sini untuk mempertanyakan SOP yang dibuat oleh Kejaksaan untuk wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik di Kejari P.Sidimpuan apakah alat kerja wartwan tidak boleh masuk untuk merekam hasil wawancara atas informasi yang diberikan,” cetusnya berorasi.

Kecurigaan pun semakin muncul atas ketidakterbukaan oleh pihak kejaksaan dan mempersulit wartawan untuk meminta informasi terkait kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Kota P.Sidimpuan.

“Ada apa sebenarnya pada perkara No 388 terkait DPO yang ada dalam Dakwaannya JPU Sri Mulyati Saragih SH. MH terhadap identitas DPO tersebut kenapa identitas DPO tersebut tidak boleh diketahui Publik yang kami Duga salah satu nama DPO tersebut merupakan Bandar Judi Togel di Psp yang kini duduk dikursi DPRD Psp,” ungkap Mahmud.

Senada dengan Erijon DTT, yang juga meminta ketegasan Kajari P.Sidimpuan yang mana Kasi Intel bersama Kasi Pidum dan Kasubag Bin menyebutkan bahwa untuk konfirmasi terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan harus memiliki sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Padahal, di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak ada disebutkan bahwa yang bisa wawancara itu harus UKW.

“Jangan hanya alasan kalian (pegawai Kejari Psp) akan dikoordinasikan. Apa sudah disampaikan ke Kajari, apa dasar Kasi Intel mengatakan yang bisa wawancara itu harus UKW?,” ungkap Erijon saat orasi di Kantor Kejari P.sidimpuan.

M. Hadi yang hatinya terpanggil sebagai wartawan menyampaikan aspirasi, yang mana dirinya menegaskan agar ketiga Kasi yang terkait persoalan mengusir wartawan untuk konfirmasi dengan alasan harus UKW, agar dihadirkan untuk menjawab pertanyaan atas aturan yang dibuat kepada wartawan.

Sementara Kajari P.Sidimpuan diwakili Kasi BB, Elan Jaelani mengatakan bahwa keberadaan Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, dan Kasubbagbin sedang berada di luar kantor Kejaksaan.

“Ketiga sedang diluar kantor Kejari P.Sidimpuan,” ungkap Elan di depan para unjuk rasa.

Kasi BB, Elan Jaelani juga menyebutkan bila persoalan wartawan tidak diperbolehkan membawa HP ke ruangan Kasi Intel di clear atau disudahi, ia akan upayakan duduk bersama kedua pihak terkait persoalan itu.

“Saya akan sampaikan apa yang disampaikan teman-teman. Persoalan sebelumnya di clearkan agar saya akan upayakan untuk duduk bersama dengan kedua pihak,” ucapnya mengakhiri.

Diketahui, aksi demo ini berawal saat dua orang wartawan dilarang untuk konfirmasi menggunakan Handphone pada saat wawancara dengan Kasi Intel diruangannya beberapa waktu yang lalu.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (7/11/2024), dimana dua orang wartawan media online hendak melakukan wawancara dengan Kasi Intel.

Ketika itu, diruangan Kasi Intel mengatakan bahwa yang bisa wawancara adalah harus yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai standar dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas jurnalistik hingga wartawan tersebut diusir oleh Kasi Intel dari ruangannya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *