Advokat Ridwan Rangkuti Dampingi Korban Wanita Penganiayaan Warga Batunadua

TAPSEL– Lisna Wati Nasution (29) mendatangi kantor advokat Ridwan Rangkuti,SH,MH untuk meminta mendampingi kasus penganiayaan terhadapnya agar Polres kota Padang Sidempuan segera menangkap pelaku berinisial “DA”.

Hal itu disampaikan oleh Ridwan Rangkuti usai korban bernama Lisna Wati Nasution menandatangani surat pemberian kuasa hukum terhadapnya, pada Jum’at (28/04/23).

“Terlapor DA yang juga satu alamat dengan pelapor di Kelurahaan Batunadua Jae, Kecamatan Psp Batunadua, kota Padang Sidempuan harus segera ditangkap jangan sampai pelaku pergi ke luar kota yang akan memberikan ruang untuk jauh dari pengamanan polisi,” ujarnya.

Menurutnya, pihak polisi harus cepat memproses kasus penganiayaan ini untuk menyempit ruang pelaku agar polisi segera mengamankan pelaku.

Saat korban mempertanyakan laporan penganiayaan terhadap dirinya ke pihak polres kota Padang Sidempuan, laporannya sudah di proses dan pelaku sudah di surati untuk memberikan penjelasan kepada penyidik atas tindakan pelaku terhadap korban

Sementara Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut sudah di proses dan pihaknya masih memanggil para saksi terlebih dahulu selanjutnya baru pemanggilan terhadap pelaku.

“Kasus ini baru di proses dek, kan baru hari Kamis LP nya. Proses ini kita lakukan sesuai prosedurlah, saksi-saksi dulu, baru terlapor,” tandas Kasat.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dilakukan pelaku inisial DA didepan rumahnya yang juga satu alamat dengan korban bernama Lisna Wati Nasution, Kamis (27/04/23) sekira pukul 11: 00 Wib.

Akibat dianiaya, Lisna Wati menderita luka memar serius dibagian wajah dan lengan. korban juga merasakan sakit di kepala hingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Sidempuan, Kamis (27/04/23) sekira pukul 12:33 Wib.

Kasus tersebut dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *