RPJMD disusun sebagai bentuk tindak lanjut atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024, sekaligus menjabarkan janji politik dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Pansus yang dibentuk sejak 23 Juni 2025 telah bekerja secara serius dan bertanggung jawab melalui beberapa tahapan penting, seperti:Rapat kerja dengan Kanwil Kemenkumham Sumut terkait hasil harmonisasi regulasi; Pendalaman substansi bersama Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kota Medan;Studi referensi ke Pemerintah Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta untuk penguatan dokumen RPJMD.
