Ada Apa? Proyek Dek Taman Terbuka 2,3 M, Kabid Perkim Minta Jangan Diberitakan

SIDEMPUAN– Terkait bangunan Dek Kelurahaan Kantin taman terbuka senilai Rp 2,3 M, Kabid Perkim Kota Padang Sidempuan, Dasuki Nasution meminta kepada wartawan agar tidak di beritakan.

Sebab proyek tersebut belum ada serah terima dengan rekanan ataupun dana belum cair. Hal itu ia ungkapkan kepada awak media pada, Senin (20/02 /23) kemarin sore.

“Tolong jangan di naikkan ya ke berita komentar saya, karena proyek lanjutan DEK itu belum cair karena belum serah terima sama rekanan,” ungkap Dasuki Nasution melalui telepon selulernya.

Padahal sebelumnya, awak media minta izin terlebih dahulu untuk konfirmasi terkait proyek lanjutan senilai Rp 2,3 M untuk keseimbangan pemberitaan.

Permintaan Kabid Perkim ini menjadi suatu pertanyaan publik dengan pernyataanya tersebut, ada apa? dan untuk apa ia mengatakan seperti itu kepada awak media ini.

Diketahui, informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), bahwa proyek senilai 2,3 M tersebut adalah satuan kerjanya dari Dinas Perkim kota Padang Sidempuan yang jelasnya Oknum yang bersangkutan sebagai Kabid Perkim Kota Padang Sidempuan.

Dan informasi yang di dapat, proyek Dek ini senilai 2,3 M ini merupakan proyek yang tidak selesai pada tahun anggaran 2022 kemarin

Menurut UU No 7 tahun 2004 tentang pengairan serta peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 tentang sungai, bangunan proyek ini di nilai sudah melanggar, sebab aturan tersebut menegaskan 10 – 20 m dari bibir sungai di larang untuk di bangun. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *