Rabu, 27 Agustus 2025 WIB

IGD RSU Metta Medika Sidimpuan Diduga Tolak Pasien Anak Peserta BPJS, Pihak RS Membantah

Irul Daulay - Selasa, 26 Agustus 2025 17:34 WIB
IGD RSU Metta Medika Sidimpuan Diduga Tolak Pasien Anak Peserta BPJS, Pihak RS Membantah

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Metta Medika Padangsidimpuan diduga menolak seorang pasien anak berusia 9 tahun yang tengah mengalami demam tinggi, Senin (25/08/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

Baca Juga:

Orang tua pasien, Erni Rawati Sibuea, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya. Ia menceritakan bahwa sejak pagi anaknya mengalami demam tinggi dan sudah dibawa berobat ke bidan, namun tidak kunjung membaik.

"Saya khawatir, dari tadi pagi panasnya tetap tinggi. Sudah dikasih obat, tapi tidak turun. Makanya saya bawa ke rumah sakit," ungkap Erni kepada wartawan.

Namun, setibanya di IGD RSU Metta Medika, ia justru mendapat penjelasan dari petugas bahwa pasien dengan BPJS Kesehatan harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes).

Hal itu membuat Erni merasa kondisi darurat anaknya tidak mendapat perhatian semestinya.

"Petugas bilang, 'Pakai BPJS kan, besok aja datang. Harus ada izin faskes kalau berobat ke sini,' begitu katanya," tutur Erni.

Karena khawatir, Erni akhirnya membawa anaknya ke RSU Inanta Padangsidimpuan, yang jaraknya tidak jauh dari lokasi sebelumnya.

Kasus dugaan penolakan pasien ini pun mendapat sorotan publik. Sebab, dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa harus mempermasalahkan rujukan faskes.

Pihak RSU Metta Medika Membantah Penolakan

Menanggapi tudingan tersebut, pihak RSU Metta Medika melalui Customer Service bernama Dinda membantah adanya penolakan pasien.

Ia menegaskan bahwa saat kejadian, IGD dalam kondisi penuh sehingga pasien tidak bisa langsung ditangani.

"Kami tidak menolak pasien, tapi karena IGD sedang penuh dan fasilitas terbatas, kami harus mengatur antrean pasien dengan sebaik mungkin," jelasnya kepada awak media, Selasa (26/08/25).

Terkait persoalan rujukan, pihak RS juga menegaskan bahwa hal itu bukan alasan penolakan, melainkan bagian dari prosedur administrasi.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap pelayanan kesehatan di Padangsidimpuan, khususnya terkait kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan darurat bagi peserta BPJS. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru