SIDEMPUAN – Seorang residivis berinisial DIS alias Dedi KDI (47) lagi-lagi harus berurusan dengan polisi.
Ia kembali ditangkap salah satu warung di Gang Marasad Jalan Yos Sudarso Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Rabu (13/4/2022) pukul 00.30 WIB.
Awalnya tersangka ditangkap dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi marak peredaran narkoba.
Polisi turun melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi petugas mendapati tersangka gerak-gerik yang mencurigakan. Ternyata seorang residivis inisial DIS warga Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Kapolres Padang Sidempuan, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan residivis tersebut.
“Benar, tersangka DIS merupakan residivis kasus yang sama tahun 2018 di vonis 2 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan dan bebas akhir tahun 2020,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Kata Maria, tersangka tidak bisa berbuat apapun saat duduk di warung kosong. Ia hanya pasrah saat diperiksa polisi di lokasi. Sementara, di depan tersangka jarak 1 meter ada sebuah tong sampah, dan di dalam tong sampah petugas menemukan narkotika jenis sabu.
“Jadi, di dalam tong sampah itu ditemukan sebungkus kotak rokok berisi 31 bungkus plastik klip transparan yang diduga keras berisi sabu seberat 4,67 Gram,” ujar Kasi Humas.
Selain itu, di saku celana depan kiri yang dipakai DIS diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, dan satu telepon seluler yang diletakkan di atas warung kosong.
Polisi juga memboyong tersangka kerumahnya. Alhasil, saat diperiksa polisi menemukan enam bungkus kotak rokok merk sama seperti ditemukan di warung kosong tadi. Bungkus kotak rokok diletakkan di keranjang.
“Tersangka DIS dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (JNS/Irul)