TANJUNGBALAI – Surya Amanda alias Surya (23) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ditangkap petuga Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap karena melakukan persetubuhan atau mencabuli seorang anak dibawah umur.
Ia ditangkap saat sedang bekerja disekitar lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai atau di lapangan pasir, Sabtu (9/4/2022) pukul 22:00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, melalui Kasatreskrim AKP Eri Prasetyo mengatakan tersangka ditangkap bersasarkan laporan ibu kandung korban.
“Tersangka ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban itu sendiri,” katanya, Minggu (10/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sudah lebih dari 10 kali.
“Terakhir kali menyetubuhi korban di Hotel KM 7 di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu (25/12/2021) pukul 02:00 WIB,” katanya.
Hubungan asmara antara Mawar (16) bukan nama sebenarnya dengan tersangka berawal dari perkenalan melalui facebook.
Dengan bermodalkan bujuk rayuan gombal serta memanfaatkan media sosial membuat tersangka menjadi lupa diri.
Dari perkenalan ini, kemudian keduanya sepakat untuk berpacaran. Dan itupun sudah terjalin satu tahun dua bulan terhitung dari mulai bulan Oktober 2020 hingga bulan Desember 2021.
“Dari perkenalan di facebook itu,
mereka berdua pun kemudian sepakat untuk berpacaran,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (JNS/r)