SIDEMPUAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan, unit kerja Kanwil Kemenkumham Sumut mengalami over kapasitas hingga 861 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Jomboy selaku KPLP, dan Muslihul Hayat Harahap Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mengatakan, warga binaan Lapas Sidempuan telah melebihi kapasitas sebanyak 861 orang, semestinya hanya mampu menampung 400 warga binaan.
“Saat ini keadaan WBP dalam Lapas sebanyak 102 orang, Narapidana dalam Lapas sebanyak 759 orang, 861 kelebihan kapasitas,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Sementara, sebelumnya tim Kemenkumham sudah pernah mensurvei ruang tahanan, bahkan menggunakan drone untuk perencanaan penambahaan bangunan tahanan.
“Pembangunannya kita belum tahu pasti kapan dibangun, bisa saja di tahun 2023. Untuk usulan proyek bukan dari Kalapas,” terang Muslihul Hayat Harahap.
Lebih lanjut, kata Muslihul, didalam Lapas narkotika 697 orang, korupsi 4 orang, pidana umum 56 orang, teroris 2 orang, desersi 2 orang, wanita 18 orang dan anak pria 3 orang.
“Dari data ini, tahanan yang paling banyak kasus narkotika. Kita tak ingin kasus narkotika semakin bertambah, tapi beginilah kondisi sekarang, makanya mari kita sama-sama perangi narkotika,” ajaknya.
Dikatakannya lagi, dalam mengurangi over kapasitas warga binaan, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan merealisasikan hak-haknya WBP seperti memberikan asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
WBP yang mendapat hak asimilasi dirumah tetap menjalani wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban atau bahkan melakukan tindak pidana lagi SK Asimilasi di rumah dapat dicabut.
“Dengan over kapasitas ini, jadi
kita berharap kepada pemerintah agar menambah ruang hunian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan antar napi dan tahanan kabur,” tutupnya. (Irul)