MEDAN – Tujuh (7) Narapidana terorisme dari Lapas Kelas I Medan dan satu (1) Narapidana dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan berikrar janji setia dan berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 di Aula gedung Lapas Kelas I Medan, Rabu (9/3/2022).
Ikrar ini menunjukkan perubahan sikap dan perilaku paham radikalnya serta berniat melaksanakan ikrar setia kepada NKRI. Ikrar disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi.
Pengucapan Ikrar setia kepada NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat serta penegasan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Imam Suyudi menerangkan dengan melaksanakan Ikrar setia, narapidana terorisme kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran Bela Negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa.
Imam juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas I Medan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme.
“Sehingga pada hari ini mampu kembali melaksanakan upacara ikrar setia NKRI kepada 8 orang Narapidana Terorisme,” pungkas Imam.
Thurman Hutapea, selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan, ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas I Medan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara RI, tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan Pemersatu Bangsa,” ujar Thurman. (Pasrah)