Terkait Pelaporan Oknum Kades, Polres Toba Gelar Perkara di Pangombusan

TOBA – Kasus pelaporan oknum Kades Pangombusan inisial HM dan ES dugaan penipuan dan pemalsuan batas-batas surat keterangan tanah di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba terus bergulir, Rabu (23/2/2022).

Tindak lanjut perkembangan kasus tersebut, Polres Toba akhirnya melakukan gelar perkara di lokasi tanah di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Bripka Frido Sitorus dan beberapa personil dari Polres Toba, juga dihadiri pihak pelapor yakni keluarga Oppu Oscar Situmorang.

Diketahui, keluarga Oppu Oscar Situmorang melaporkan Kades Pangombusan HM dan ES, keduanya diduga bersekongkol menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama ES.

Bahkan, keduanya diduga memberikan keterangan batas-batas tanah yang tidak benar, sehingga mengakibatkan keluarga Oppu Oscar Situmorang sangat dirugikan atas penerbitan Surat Tanah tersebut.

Sementara, Edu Situmorang, seorang keturunan keluarga Oppu Oskar Situmorang mengatakan, bahwa sesuai permintaan pihak Polres Toba, mereka telah memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai batas-batas tanah ke pihak penyidik.

Untuk itu, Keluarga Oppu Oscar Situmorang berharap agar terlapor (HM dan ES) yang diduga menyerobot dan menipu batas-batas tanah milik mereka segera di proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara tercinta ini.

“Bukti-bukti yang diberikan keluarga Oppu Oscar Situmorang mengenai penipuan batas-batas tanah cukup banyak, begitu juga keterangan yang didapat polisi sudah sangat mencukupi,” harap Edu Situmorang.

Dihimpun dilapangan, infonya bahwa Polres Toba akan segera memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan penipuan batas-batas Tanah, lantaran surat keterangan tanah bisa diterbitkan atas nama ES.

Oleh karena itu, keluarga keturunan Oppu Oscar Situmorang meminta ke Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya untuk membantu dan menolong mereka.

“Orang-orang yang melakukan pemalsuan dan penipuan terbitnya Surat Keterangan Tanah atas nama ES segera di proses hukum demi tegaknya keadilan serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Toba,” pinta Edu Situmorang.

Sebelumnya, kasus penipuan dan pemalsuan data maupun keterangan diduga dilakukan oknum Kades Pangombusan inisial HM telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama ES nomor 2006/745/PEM-PG/SK/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.

Sementara, Surat Keterangan Tanah atas nama ES yang dikeluarkan HM, adalah milik keluarga Alm Nikodemus Situmorang atau Oppu Oskar Situmorang.

Mirisnya, penerbitan surat tamah atas nama ES tersebut, belakangan baru diketahui setelah ada gugatan dari PTUN Medan kepada keluarga Oppu Oscar Situmorang. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *