TOBA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Roder Nababan, melaporkan MT, Kepala Inspektorat Tapanuli Utara ke Polda Sumut atas dugaan pemakaian ijazah palsu pada Senin (25/10/2021) silam.
MT dilaporkan atas dasar surat kuasa dari kliennya inisial RL tertanggal 15 Oktober 2021, serta melakukan pengaduan ke Polda Sumatera Utara.
Diketahui, MT dilaporkan pada Kamis 25 Oktober 2021 lalu melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, kemudian pada Kamis 10 Februari 2022 pelapor mendatangi Poldasu untuk memberikan informasi tambahan.
Dugaan penggunaan ijazah palsu itu atas nama MT dengan nomor 084/SP/LBHS/II/2022.
“Sebenarnya, tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu kita sudah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, dan tanggal 10 Februari 2022 kita memberikan informasi tambahan terkait Dumas yang intinya menyangkut dugaan ijazah palsu atas nama saudara MT, dengan nomor 084/SP/LBHS/II/2022,” ujar Roder Nababan dalam press rilis yang diterima jelajahnews.id, Selasa (15/2/2022) malam.
Dikatakan Roder, setelah pihaknya mempelajari menemukan ada dugaan perbedaan menyolok antara kode Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atas nama MT dengan seluruh kode NIM alumni Fakultas Hukum Universitas Darma Agung Medan.
Bahkan, kata Roder, pihaknya pun telah mendalami kasus dugaan gelar palsu tersebut, dengan menemui beberapa orang alumni yang tercatat dalam daftar buku alumni UDA tahun 1995 periode bulan Juli.
Roder membeberkan, yang telah ditemui ASH dari Dairi dan ST dari Pekanbaru. Diakuinya pihaknya juga menyurati pihak Kampus UDA yang mengeluarkan Ijazah, menyurati PD Dikti Wilayah I Sumut serta Bupati Taput perihal permohonan penelitian dan verifikasi Ijazah para ASN di lingkungan Pemkab Taput.
Disebutkan Roder, bahwa dirinya telah mengantongi beberapa surat pernyataan dari beberapa alumnus tahun 1995, dimana surat itu berisi pengakuan tidak mengenal MT dan/atau tidak pernah bertemu dalam satu ruangan mengikuti perkuliahan di FH UDA.
“Itulah beberapa dasar mengapa kita memberikan dumas ke Polda Sumut. Bukti-bukti yang ada nantinya akan kami berikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Semoga aparat segera menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, melalui WhatsApp pada Selasa (15/2/2022) malam, Kepala Inspektorat Tapanuli Utara MT belum memberikan jawaban hingga hari ini, Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB. (JJ)