MEDAN – Praktek perjudian di Kota Medan dan Deliserdang makin marak dan meresahkan masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum ada penindakan khusus dari aparat penegak hukum (APH).
Olehnya, para cukong maupun bandar seakan tak pernah goyah kendati sering disorot dari berbagai kalangan, Sabtu (8/1/2022).
Atas fenomena itu, opini di tengah masyarakat pun bermunculan dan berkembang. “Jika tidak dibarengi aparat penegak hukum hal itu tidak akan pernah terjadi,”
Mirisnya lagi, ada beberapa lokasi judi ‘sengaja’ diawasi oknum Aparat Penegak Hukum. Sehingga tidak merasa gentar untuk membuka lapak judi di pemukiman padat penduduk.
Hal itu bisa dilihat di Komplek Asia Mega Mas wilayah hukum Polrestabes Medan. Ada juga lapak judi dadu hanya berjarak beberapa meter dari Mapolsek Beringin wilayah hukum Polresta Deliserdang.
Masyarakat umum di Sumatera Utara, khususnya di Medan dan Deliserdang, para kaum hawa seperti ibu rumah tangga, sering bertindak hingga menggerebek langsung Lapak Judi itu.
Mereka menilai, APH ‘tidak bernyali’ untuk bertindak walau telah banyak rumah tangga di masyarakat hancur gara-gara judi.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto terkesan hanya mengeluarkan statemen dan surat perintah, namun pelaksanaan tentang surat perintah itu tidak dikontrol dan cenderung implementasi dilapangan tak sesuai dengan harapan masyarakat.
Seperti surat telegram dari Kabareskrim Polri tertuang di ST 2122/X/Res.1.24/2021 tanggal 12/10/2021 yang jelas-jelas berbunyi tindak tegas segala bentuk perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.
Diduga surat telegram tersebut hanya isapan jempol semata dan tidak punya kekuatan apapun bagi oknum cukong dan bandar judi di Kota Medan serta Deliserdang, khususnya judi di Komplek Asia Mega Mas dan judi dadu Beringin yang dekat dengan Polsek Beringin.
Kabagreskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto, saat di konfirmasi kru media ini masih memilih diam dan belum memberikan tanggapan apapun. (SJN/Bersambung)