MEDAN – Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Kota Medan minta Pemko Medan agar menerapkan segala jenis Perda dengan tegas dan konsekuen. Namun, dalam menciptakan suasana aman dan ketertiban perlu melalui pendekatan yang humanis dan elegan.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Fraksi HPP DPRD Medan Abdul Rani SH dalam Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Rapat Paripurna, Senin (18/10/21). Pada kesempatan itu, Fraksi HPP menyebut menerima dan menyetujui ranperda tersebuta dijadikan Perda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya serta Plt Sekwan Alida SH Mhum. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan sejumlah beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Abdul Rani Asal politisi PPP ini, selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal yang penting menjadi perhatian Pemko dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban perlu meningkatkan pendekatan-pendekatan humanis, elegan dan menenangkan.
Ditambahkan Abdul Rani, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib Pemerintah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahterah. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Sebab, tambah Abdul Rani, terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Maka dengan lahirnya Perda ketentraman dan ketertiban umum, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.
Abdul Rani menyebut, tujuan suatu peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. Atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang dalam perda nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
Disampaikan, bila segala urusan ingin berjalan dengan baik harus dimulai dari diri sendiri. “Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik,” imbuhnya.
Selanjutnya tambah Abdul Rani, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup. Sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.
Begitu juga dengan Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan.(JN)