MEDAN – Dampak pemberlakukan e-Parking di 22 titik yang telah dilakukan oleh Wali Kota Medan, dengan alasan guna mencegah kebocora PAD, menimbulkan permasalahan dari kalangan pemegang mandat parkir maupun juru parkir sendiri.
Dimana, permintaan para pemegang mandat, agar pemberlakuan e-parking di 22 titik harus dibatalkan. Mengingat, nantinya akan menimbulkan promblem baru. “Sebab, didalam kebocoran PAD Kota Medan dari sektor parkir, itu berasal dari dinas perhubungan sendiri. Seharusnya Pemko Medan mengaudit hal tersebut. Ada buktinya seorang oknum dari dinas Perhubungan, meminta sejumlah uang untuk perpanjangan mandat parkir sebesar 1 juta rupiah kepada kami,” kata Dedi Harve Siahare selaku Presedium Garuda Merah Putih Comunity, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (25/10/21).
Menurutnya, tunggakan setoran parkir yang terjadi selama inilah, penyebab utama kebocoran PAD dari sektor parkir di Kota Medan. Dinas Perhubungan gagal menagih setoran tertunggak dari pemegang mandat yang “bandel”. Sehingga distribusi parkir yang hilang itu bukan berasal dari pemegang mandat atau jukir yang rajin membayar setoran, seperti kami ini, jelas Dedi Harve.
Sedangkan Dedy Aksyari dalam kesempatan ini menyebut, di dalam masalah e-parking ini sudah pernah didiskusikan dengan seluruh pihak terkait. “Sebab, Kadishub saat ini hanya menindak lanjuti pertanggung jawaban dari Kadis sebelumnya. Dan selama dipegang Kadis Iswar, evaluasi komisi IV, PAD Kota Medan dari sektor parkir mengalami peningkatan. Jadi disini kita jangan menyalahkan siapapun,” ucap dewan ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, sejauh ini kinerja Iswar selaku Kepala Dinas Perhubungan sudah baik. Namun begitu, kami berharap Dinas Perhubungan tidak melebarkan pemberlakuan e-parking tersebut. Kalau bisa pengelolaan nya diberikan kepada warga kota Medan, agar tidak menambah angka pengangguran, jelasnya.
Dalam kesempatan ini Hendra DS juga menekankan, bahwa pengelolaan parkir yang selama ini retribusinya dikutip oleh para juru parkir sudah terbilang bagus. “Saya setuju pemberlakuan e-parking ini diberlakukan, apabila kesejahteraan jukirnya bisa meningkat. Dan kesehatan mereka ditanggung oleh BPJS yang dibayarkan oleh Dishub,” tuturnya.
Mendengar hal ini, Iswar secara singkat memaparkan, bahwa pembagian dan penerapan retribusi parkir sudah diatur didalam Perwal No.45. Untuk tarif parkir kelas I, 300 rupiah, 40 persen akan disetorkan ke Pemko Medan dan 60 persen pada pengelola parkir. Sedangkan kelas II, 35 persen disetor ke Pemko Medan, sedangkan 65 persen ke pengelola, terangnya. Di akhir RDP, pihak Dishub Kota Medan diminta untuk mensosialisasikan penerapan e-parking ini secara luas kepada masyarakat.(JN)