Napi LP Dolok Sanggul Otaki Sindikat Penipuan Via Ponsel

BATU BARA – Tim Buser Polsek Indrapura, Polres Batu Bara menggulung komplotan sindikat penipuan via ponsel.

Pelaku utama ternyata narapidana (Napi) berinisial Aceng, yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

banner 650x350

Kapolsek Indrapura, AKP Sandy, membenarkan personilnya menggulung sindikat penipuan dengan modus menawarkan barang elektronik dengan harga murah.

“Ya benar Polsek Indrapura telah mengamankan tiga orang kawanan penipuan, ini saya lagi ada kegiatan pelantikan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) di Medan,” jawab Kapolsek ketika di tanya wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/11/2021) malam.

Napi LP Dolok Sanggul Otaki Sindikat Penipuan Via Ponsel

Tiga orang yang diringkus, Suprapto (60) warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Eko dan Ifan warga Dusun 2 Taman Jeni, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kru media ini, pelaku utama Aceng menggunakan ponsel menelepon korbannya dengan mengacak nomor.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Ordiana Sitanggang (36) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara, yang sudah tertipu.

Aceng bergaya sebagai pengusaha menawarkan produk elektronik dengan harga murah, lalu korban tertarik dan sedikitpun tidak merasa curiga mentransfer uang yang cukup lumayan, Rp43 juta.

Usai ditransfer korban lalu menelpon Aceng, namun nomor ponsel yang dituju sudah tidak aktif. Merasa tertipu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.

Berangkat dari nomor rekening yang ditransfer, akhirnya dalam tempo satu pekan, petugas Polsek Indrapura berhasil mengamankan Suprapto, si pemilik nomor rekening.

Ketika dikonfirmasi, Suprapto mengaku hanya diperintah adiknya Aceng, yang lagi mendekam di LP Dolok Sanggul, Humbahas.

“Saya hanya diperintah untuk mengambil uang sebesar Rp60 juta, dan tidak tahu siapa yang mengirim,” aku Suprapto.

“Saya hanya dikasi Rp5 juta dari jumlah uang yang diambilnya,” jelas Suprapto.

Sebelumnya petugas telah mengamankan Eko dan Ifan terlebih dahulu. Ketiga pelaku diringkus petugas pada Rabu (24/11/2021), dan langsung diboyong ke Mapolsek Indrapura.

Prapto juga mengakui mereka telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Mereka bertiga melakukan perannya masing-masing. Eko mengakui kalau dirinya hanya menjual nomor rekening bank kepada Aceng.

Ketiga pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Indrapura, diduga masih banyak lagi warga lain yang menjadi korban aksi komplotan penipuan melalui ponsel.

Kasus penipuan dengan modus berbagai macam cara, kian marak terjadi, masyarakat harus lebih waspada, jangan mudah termakan oleh bujuk rayu penipu, yang biasanya minta transfer uang atau pun pulsa. (BTM/Plk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *